Polsek Pulau Panggung Ungkap Dua Kasus Curanmor dalam Waktu Singkat, Tiga Pelaku Berhasil Dibekuk
Tanggamus, majalahglobal.com — Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, mencatat prestasi membanggakan setelah berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Pulau Panggung. Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka berhasil ditangkap dari lokasi berbeda.
Ketiga tersangka tersebut yakni Ali Wardani (19), warga Pekon Pulau Panggung; Nanda Yuanza (20), warga Dusun Sumanda, Pekon Sukamaju Kecamatan Pugung; dan Ramadani (19), warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadiyo, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam atas dua laporan kehilangan kendaraan yang terjadi di Pekon Tekad dan Pekon Tanjung Rejo.
“Ketiga tersangka kami amankan di dua lokasi berbeda pada Senin, 1 Desember 2025. Ali Wardani dan Nanda Yuanza ditangkap di salah satu kost di Pringsewu, sementara Ramadani diamankan di Pekon Muara Dua, Pulau Panggung,” ujar AKP Jumbadiyo, Kamis (4/12/2025).
Dua TKP Modus Sama,
Kasus pertama terjadi Minggu dini hari, 30 November 2025, di halaman Puskesmas Pulau Panggung. Korban, Bambang Triyono (60), kehilangan sepeda motor Honda Supra X BE 4578 VM saat menjaga istrinya yang dirawat di puskesmas. Kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.
Kasus kedua terjadi Selasa malam, 18 November 2025, di Pekon Tanjung Rejo, saat korban Osman (53) kehilangan sepeda motor Honda Revo H 2048 AYG yang diparkir di halaman rumah.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya kesamaan pola, yaitu pelaku mengincar motor yang tidak dikunci ganda serta berada di lokasi minim pengawasan.
“Di TKP Puskesmas, hasil pengembangan mengarah pada tersangka Ali Wardani dan Nanda Yuanza. Sementara di TKP Tanjung Rejo, mengarah pada Ali Wardani dan Ramadani,” jelas Kapolsek.
Barang Bukti Kuat
Dalam pengungkapan ini, Polsek Pulau Panggung mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Dua unit sepeda motor hasil curian,
Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, dan
Satu kunci letter T rakitan
Satu jaket hijau yang dipakai pelaku saat beraksi
“Seluruh barang bukti tersebut memperkuat proses penyusunan berkas perkara ketiga tersangka,” terang AKP Jumbadiyo.
Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pengungkapan dua kasus curanmor ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pulau Panggung dan Polres Tanggamus dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan, melakukan penyelidikan mendalam, dan mengamankan para pelaku berikut barang buktinya. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya memastikan kendaraan dikunci ganda saat diparkir di tempat umum.”
Oleh: Andi Raya










