Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Hadiri Rakernis Pemasyarakatan, Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Nasional
Bandar Lampung, majalahglobal.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumadi, menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan yang dipusatkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung dengan fokus utama pembahasan implementasi KUHP Nasional, Kamis (4/12/2025).
Rakernis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang, serta diikuti para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Provinsi Lampung. Kegiatan ini juga melibatkan unsur aparat penegak hukum dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kejaksaan Negeri Tanjung Karang, dan Kepolisian Resor Tanjung Karang atau perwakilannya.
Fokus utama forum tersebut adalah penyamaan persepsi lintas-instansi penegak hukum terkait mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, yang menjadi bagian dari implementasi KUHP Nasional yang baru. Pembahasan meliputi alur teknis, mekanisme koordinasi, hingga pentingnya membangun keselarasan dalam pelaksanaan pemidanaan alternatif agar berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir.
Para peserta Rakernis menekankan bahwa implementasi ketentuan baru dalam KUHP harus dilakukan secara humanis, berorientasi pemulihan, dan tetap menjunjung kepastian hukum. Sinergi antar lembaga menjadi kunci untuk memastikan bahwa pemidanaan alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan dapat memberikan manfaat nyata, baik bagi pembinaan pelanggar hukum maupun bagi masyarakat.
Melalui kehadirannya, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi pemidanaan yang lebih modern, berkelanjutan, dan bermartabat.
“Rakernis ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua instansi memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan ketentuan KUHP Nasional, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Kami di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung siap mendukung implementasinya secara profesional, transparan, dan berintegritas, sehingga proses pemidanaan alternatif dapat benar-benar memberikan manfaat bagi pembinaan warga binaan dan masyarakat.” Ujar Jumadi
Diwaktu yang Bersamaan Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang mempeberikan pemaparan Implementasi KUHP Nasional.
“KUHP Nasional membawa paradigma baru dalam pemidanaan, yang tidak hanya menekankan aspek pembalasan, tetapi juga pemulihan. Karena itu, seluruh jajaran pemasyarakatan bersama aparat penegak hukum harus bergerak dalam satu visi. Rakernis ini menjadi ruang penting untuk memperkuat koordinasi, memastikan regulasi berjalan efektif, serta menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan relevan dengan kebutuhan zaman,” Tegas Jalu Yuswa Panjang.
Oleh: Andi Raya










