Majalahglobal.com, Mojokerto – Pemkab Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto akhirnya menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda APBD tahun anggaran (TA) 2026 dengan sejumlah catatan, Sabtu (29/11/2025). Salah satunya terkait anggaran pengadaan tanah pemindahan pusat pemerintahan baru senilai Rp 100 miliar.
’’Semua fraksi di DPRD dapat menerima dan menyetujui penetapan Raperda APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Mojokerto,’’ jelas Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh saat memimpin parpurna.
Semua saran, catatan, dan harapan para fraksi terhadap raperda ini jadi rangkaian tak terpisah dari persetujuan yang akan disampaikan Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa untuk ditindaklanjuti.
Salah satu yang menjadi catatan terkait ploting anggaran Rp 100 miliar untuk pengadaan tanah pemindahan pusat pemerintahan baru.
Fraksi PKB dalam pandangan akhirnya mengaku terkejut saat ada ploting anggaran sangat besar di tengah pemangkasan tanah kas desa (TKD).
’’Fraksi PKB cukup terkejut saat tiba-tiba muncul angka Rp 100 miliar untuk pengadaan tanah. Padahal, belum ada feasibility study (uji kelayakan), penentuan lokasi, appraisal dari lembaga yang berwenang maupun master plan kawasan,’’ tegas Ketua Fraksi PKB Abdul Hakim.
Dengan demikian, PKB meminta bupati berhati-hati meskipun hal ini merupakan visi-misi bupati dan wakil bupati yang ingin dicapai dalam periode pemerintahannya. Namun, tetap ada prosedur dan tahapan yang harus dilewati.
’’Jadi, hal yang perlu ditekankan di sini adalah persoalan payung hukumnya,’’ ungkapnya.
Menurutnya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memedomani PP 19/2021 dan PP 39/2023. Beberapa tahapan di antaranya adalah perencanaan. Meliputi, dokumen kebutuhan, lokasi, luasan, status tanah, pendanaan. Lalu terkait persiapan, di antaranya konsultasi publik, penetapan lokasi oleh gubernur/bupati.
’’Selanjutnya pelaksanaan meliputi inventarisasi, appraisal, musyawarah, pemberian ganti rugi, dan baru tahap terakhir adalah penyerahan hasil,’’ paparnya.
Di sisi lain, pada RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2029 juga tidak menyebut lokasi baru pusat pemerintahan dan tidak menyediakan target tahunan.
Sejauh ini juga melum muncul secara eksplisit di Perbub 23/2025 tentang RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2026. Padahal, RKPD merupakan pedoman wajib penyusunan APBD sebagaimana UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri 86/2017 tentang tata cara penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD, renstra, dan renja. Termasuk, Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
’’Untuk menghindari potensi dan risiko permasalahan di kemudian hari yang dikarenakan ketidakpatuhan pada asas good governance karena belum memenuhi syarat formal dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah,’’ ujarnya.
Hakim menyatakan, poin-poin tersebut penting untuk dipersiapkan dan dibahas terlebih dahulu sebelum pemkab membicarakan masalah angka. Sebab, lanjut dia, pembahasan ini tidak sekadar formalitas, namun benar-benar dijalankan dengan serius dan partisipatif.
’’Ini menjadi krusial, sebab pusat pemerintahan baru diharapkan menjadi kawasan yang tumbuh berkembang. Sehingga perlu perencanaan yang memadai dan master plan yang disusun juga harus sudah mengantisipasi pertumbuhan kawasan tersebut,’’ urainya.
Fraksi PKS juga menyoroti terkait dengan pengadaan tanah rencana pemindahan kantor pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto.
’’Pemindahan pusat pemerintahan wajib mengikuti alur regulasi. Apabila ada yang dilewati maka F-PKS tidak bertanggung jawab,’’ ungkap Ketua Fraksi PKS Sugiyanto.
Dia menilai, pengadaan tanah pada pemindahan pusat pemerintahan baru yang dimulai tahun depan, sebelumnya sempat disentil KPK dalam supervisi.
’’Sebagaimana arahan dan pesan KPK, pengadaan tanah ini sangat berpotensi muncul celah praktik korupsi, jadi pemda perlu lebih hati-hati,’’ pesannya.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa memastikan alokasi anggaran pada APBD 2026 sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat. Khususnya apa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
’’Ada bidang pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga percepatan penanggulangan kemiskinan,’’ jelasnya. (Jay)










