Diduga Kuat Judi Togel Marjalela Di Halsel Libatkan Anak Sekolah, Aktor Oknum Petinggi APH Malut

Halsel – Diduga kuat judi togel yang kini banyak beralih ke online marak terjadi di ibu kota Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Melibatkan anak-anak di bawah umur yang masih berpendidikan sekolah SMP dan SMA, termasuk dalam kelompok yang rentan terlibat.

 

 

Berdasarkan laporan dari berbagai sumber dan data yang ditemukan Media ini, di ibu kota Labuha, mengindikasikan banyak Keterlibatan anak sekolah dalam judi togel dapat menimbulkan risiko serius, termasuk masalah keuangan, psikologis, hingga potensi perilaku kriminal.

 

Perjudian Togel (Toto gelap) kian marak yang terjadi di wilayah hukum Polres Halsel, secara tak sadar para pelaku sudah meracuni masyarakat luas termasuk anak anak, tak luput dari pengecer Togel, baik bandar hingga pengecer kecil.

 

Lemahnya penegak hukum dalam memberantas bandar Togel membuat sebagian warga merasa resah dan cemas terhadap anak anak mereka yang turut terlibat.

 

“Judi togel di Labuha ini, tidak hanya dijual kepada orang dewasa tetapi sudah merambah kepada anak di bawah umur yang masih sekolah di tingkat SMP dan SMA,” Kata sumber selaku orang tua siswa enggan namanya disebutkan, senin (01/12/2025).

 

Bukan hanya itu saja, menurut sumber terpercaya lainnya menyebut, bahwa judi togel ini aktornya oknum Petinggi aparat penegak hukum yang dulunya berkantor di kota Ternate, kini berahli ke kota sofifi Maluku Utara.

 

“Kalau masalah judi togel di Halsel, memang sulit diberantas karena sudah jadi tradisi perputaran uang masuk oleh aktornya oknum petinggi APH di Maluku Utara. Pelaku bandar atas nama S, H.B di bec-up oknum APH di Halsel,” ungkapnya.

 

Sementara, aktor dan Terduga pelaku bandar belum disebutkan namanya secara lengkap, berhubung belum ada tanggapan resmi dari oknum-oknum bersangkutan.

 

Diketahui, kasus judi togel ini sudah jelas dan nyata, secara yuridis (secara hukum), berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 303 KUHP jo UU Nomor 7 Tahun 1974, semua bentuk perjudian adalah kejahatan.

 

Selain itu, berdasarkan undang-undang tentang perjudian yang tertuang PP No. 9/1981 jo Inmedagri No. 5/1981 yang ditujukan pada seluruh gubernur, bupati, dan walikota, agar menghapus/mencabut izin perjudian dalam bentuk dan tujuan apapun sejak 1 April 1981.

 

Sebagaimana diketahui bersama, semua aturan itu dianggap sebagai perangkat hukum yang jelas, untuk melarang perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Terpisah, terduga pelaku bandar inisial S, H.B dikonfirmasi via chat whatsAAP belum merespon meski meski pesan yang di kirim sudah di baca. Namun, hingga berita ini diturunkan tidak merespon.

 

 

(Jurnalis/Kandi)

Exit mobile version