Sidang TPP Rutan Kelas I Bandar Lampung: 21 WBP Diusulkan Pembebasan Bersyarat, Keluarga Siap Jadi Penjamin
Bandar Lampung, majalahglobal.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis (27/11/2025) di Aula Rutan. Sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Arthayasa Pratama, selaku Ketua Sidang, serta dihadiri oleh anggota TPP lainnya, antara lain Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Rizqi Putra Sandika, dan jajaran pejabat struktural Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif diajukan untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Setelah dilakukan pemeriksaan data, telaah berkas, dan pertimbangan menyeluruh, seluruh usulan tersebut dinyatakan layak untuk diajukan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk dukungan dan tanggung jawab, pihak Rutan juga menghadirkan keluarga dari para WBP yang berperan sebagai penjamin. Kehadiran keluarga menjadi bagian penting dalam memastikan adanya dukungan moral, sosial, dan lingkungan yang kondusif ketika WBP nantinya kembali ke tengah masyarakat.
Ketua Sidang, Arthayasa Pratama, menegaskan bahwa sidang TPP merupakan mekanisme penting dalam menjaga objektivitas penilaian terhadap WBP.
“Kami memastikan setiap usulan yang masuk telah melalui proses evaluasi yang komprehensif, baik dari sisi pembinaan, perilaku sehari-hari, maupun pemenuhan persyaratan administrasi. Persetujuan ini juga merupakan bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan kedisiplinan WBP selama menjalani pembinaan di Rutan,” ujarnya.
Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santoso, menyampaikan bahwa sidang TPP bukan sekadar forum administratif, melainkan bagian dari upaya serius Rutan dalam mengembalikan WBP menjadi manusia yang produktif dan bertanggung jawab.
“Sidang TPP ini adalah salah satu instrumen penting dalam memastikan bahwa setiap WBP yang kita usulkan Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat benar-benar siap kembali ke masyarakat. Mereka tidak hanya dinilai dari kelengkapan berkas, tetapi juga dari perubahan perilaku, kedisiplinan, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan,” tegas Tri Wahyu Santoso.
Ia juga menambahkan bahwa dukungan keluarga memiliki peran besar dalam keberhasilan proses reintegrasi sosial.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran keluarga sebagai penjamin. Ketika WBP kembali ke rumah, mereka membutuhkan lingkungan yang menerima, mengingatkan, dan menguatkan. Sinergi antara Rutan, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci agar mereka tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama,” lanjutnya.
Tri Wahyu Santoso menegaskan komitmen Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk terus menghadirkan proses pembinaan yang humanis, terukur, dan berorientasi pada pemulihan fungsi sosial WBP.
“Harapan kami, WBP yang diusulkan PB dan CB ini dapat menjadi contoh bagi warga binaan lainnya bahwa perubahan sikap dan kesungguhan mengikuti pembinaan akan membawa manfaat nyata. Pada akhirnya, tujuan pemasyarakatan adalah bagaimana mereka dapat kembali menjadi insan yang taat hukum, produktif, dan bermanfaat bagi keluarga maupun lingkungannya,” tutup Karutan.
Melalui pelaksanaan sidang TPP ini, Rutan Kelas I Bandar Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pembinaan yang efektif, humanis, dan berorientasi pada reintegrasi sosial, sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Oleh: Andi Raya










