Majalahglobal.com, Mojokerto – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Kota Mojokerto Jelaskan Pemandangan Umumnya.
Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Kota Mojokerto, Nuryono Sugi Raharjo, S.H. menerangkan, target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang dihitung dengan memperhatikan hasil pendataan potensi pajak daerah dan retribusi daerah, serta tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan penurunan pendapatan transfer ke daerah (TKD) yang cukup signifikan, perlu adanya penyesuaian anggaran belanja yang cukup signifikan. Program kegiatan yang benar-benar dapat memberi dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat hendaknya dijadikan prioritas,” pesannya, Selasa (18/11/2025) di Kantor DPRD Kota Mojokerto.
Ditegaskannya, Pemkot Mojokerto hendaknya mengelola anggaran daerah dengan bijak. Dana di kas daerah sebaiknya disimpan secukupnya dan tidak membiarkan dana mengendap terlalu lama.
“Perlu kita pahami bersama bahwa inti persoalan program pembangunan terletak pada asas kemanfaatan. Boleh jadi secara fisik pembangunan itu telah rampung pengerjaannya, namun demikian yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pekerjaan fisik tersebut sudah sesuai dengan perencanaan awalnya?,” tekannya.
Masih kata Nuryono, Taman Bahari Mojopahit (TBM) adalah salah satu wujud pembangunan fisik yang ada di Kota Mojokerto. Yang dalam hal ini, seharusnya bisa menjadi sumber PAD bagi Kota Mojokerto.
“Selain itu, ada kewajiban pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintah daerah, paling sedikit 0,16% dari total belanja daerah bagi pemerintah daerah kabupaten/kota,” tandasnya.
Disisi lain, guna menjadikan gemar membaca sebagai budaya hendaknya Pemkot Mojokerto mengalokasikan anggaran untuk pembudayaan gemar membaca pada satuan pendidikan keluarga dan masyarakat.
“Hal itu bisa diwujudkan melalui promosi, sosialisasi, pameran, penghargaan, kajian, koordinasi dalam pembudayaan gemar membaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (Jay/Adv)










