mahkota555

12 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Bebas melalui Program Pembebasan Bersyarat

12 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Bebas melalui Program Pembebasan Bersyarat

Bandar Lampung, majalahglobal.com – Sebanyak 12 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dinyatakan bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) pada Senin, 17 November 2025. Pembebasan ini diberikan setelah para WBP memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosesi pelepasan berlangsung di Lapas Narkotika Bandar Lampung dan dipimpin oleh Jajaran Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik. Para WBP yang menerima PB sebelumnya telah mengikuti serangkaian program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian, serta menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.

Pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan aspek pembinaan dan reintegrasi sosial. Program PB bukan sekadar pemberian hak, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan kedisiplinan selama menjalani masa pembinaan.

Seluruh proses pemberian PB dilakukan secara ketat, transparan, dan akuntabel, melalui verifikasi tim Pembinaan, Penilaian Pembinaan Narapidana (PPN), serta rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sebelum kembali ke masyarakat, para WBP mendapatkan pembekalan tentang pentingnya menjaga komitmen, mematuhi ketentuan PB, dan menghindari pelanggaran hukum. Petugas juga mengingatkan agar mereka menjaga hubungan baik dengan keluarga dan lingkungan, serta mengisi aktivitas dengan kegiatan positif.

Dengan kebebasan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung berharap para mantan WBP dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang produktif, bertanggung jawab, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
Oleh: Andi Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *