mahkota555

Komisi III DPRD Kota Mojokerto Usulkan Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik

Komisi III DPRD Kota Mojokerto Usulkan Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik
Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Nuryono Sugi Raharjo, S.H.
Majalahglobal.com, Mojokerto – Komisi III DPRD Kota Mojokerto mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan guru dan tenaga pendidik.

 

Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Nuryono Sugi Raharjo, S.H. menerangkan, pihaknya mengusulkan perda tentang perlindungan guru dan tenaga pendidik.

 

“Perda tentang perlindungan guru dan tenaga pendidik adalah peraturan yang dibuat bertujuan untuk memberikan jaminan hukum, profesi, keselamatan, kesehatan kerja, dan hak kekayaan intelektual bagi pendidik,” ucapnya, Kamis (13/11/2025) saat dikonfirmasi melalui seluler.

 

Dijelaskannya, isi perda tersebut yang pertama terkait perlindungan hukum. Artinya perda ini nantinya bakal melindungi dari kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.

 

“Kemudian yang kedua terkait perlindungan profesi. Artinya perda ini nantinya bakal melindungi profesionalisme guru, termasuk dalam hal kode etik, dan hak untuk mendapatkan pelatihan, sertifikasi, serta promosi,” terangnya.

 

Kemudian yang ketiga terkait perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Jadi perda ini nantinya bakal menjamin keselamatan dan kesehatan kerja guru, termasuk penyediaan fasilitas dan asuransi keselamatan kerja.

 

“Yang keempat terkait perlindungan hak kekayaan intelektual. Jadi perda ini nantinya juga bakal melindungi hak cipta dan hak kekayaan industri yang diciptakan oleh guru dalam melaksanakan tugasnya,” jelasnya.

 

Ditambahkannya, kemudian yang kelima terkait kesejahteraan guru. Jadi perda ini nantinya juga bakal memberikan jaminan kesejahteraan yang layak, seperti gaji yang memadai dan hak cuti yang sesuai peraturan.

 

“Dan yang keenam terkait mekanisme penyelesaian sengketa. Jadi perda ini nantinya juga bakal menyediakan mekanisme mediasi atau penyelesaian sengketa jika terjadi permasalahan antara guru, peserta didik, orang tua, atau pihak lain yang terkait dengan tugas guru,” tutupnya. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *