Proyek Dermaga Semut Milik DPUPR Halsel Diduga Mangrak 1 Tahun, DAU Puluhan Miliar Di Korupsi

Halsel — Proyek pembangunan Dermaga semut milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan, telah melewati batas waktu masa pelaksanaan pekerjaan Mangkrak 1 tahun lamanya .

 

 

Pembangunan pelabuhan semut salah satunya proyek multiyears yang berlokasi di pesisir pantai Desa Towukona Kec. Bacan Selatan, milik dinas PUPR Halsel, menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 senilai Rp.58.477.990.849.27 (Lima puluh delapan miliar, empat ratus tujuh puluh tujuh juta, sembilan ratus sembilan puluh ribu, delapan ratus empat puluh sembilan, dua puluh tujuh rupia).

 

Proyek tersebut, masa pelaksanaan selama 390 hari kalender terhitung tanggal 30 Oktober 2023, seharusnya telah selesai pekerjaan sejak tanggal 30 November 2024 lalu.

 

Namun anehnya, proyek ini dibawah pengawasan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Halsel, tak kunjung dituntaskan hingga pada akhir tahun 2025.

 

Parahnya lagi, sejauh ini belum ada langkah konkrit dari pihak kejari Halsel, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan serta keterbukaan informasi publik.

 

Hal ini, menambah daftar kasus kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kab. Halmahera Selatan, dijadikan tradisi Mafia hukum di bumi saruma.

 

Sementara, ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH Halsel) , Adi Hi Adam, kepada Media ini (08/11/2025).

 

Adi menyebut kondisi tersebut sebagai bukti lemahnya implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari dan Dinas PUPR mengenai pendampingan hukum terhadap proyek strategis daerah.

 

Menurut Adi, MoU itu seharusnya menjadi dasar bagi Kejari untuk memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai aturan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Semut justru mangkrak tanpa kejelasan.

 

Ia juga menyoroti peran mantan Kepala Dinas PUPR sebelumnya dan pihak kontraktor pelaksana proyek.

 

“Kajari Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, yang baru dilantik, perlu menelusuri potensi penyimpangan dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini,” tegas Adi.

 

BARAH, lanjut Adi, berencana menyampaikan kasus ini saat hering bersama Kejaksaan yang dijadwalkan pekan depan untuk menuntut dan mendesak penegakan hukum serta pelaksanaan MoU secara nyata dan terbuka ke publik.

 

“Kami akan menagih komitmen Kejaksaan didepan Kajari. Jangan biarkan MoU hanya jadi formalitas tanpa hasil,” tegas Adi mengakhiri.

 

(Jurnalis/Kandi)

Exit mobile version