Proses Pembebasan Bersyarat di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Berjalan Lancar dan Terbuka
Bandar Lampung, majalahglobal.com — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumadi, memastikan bahwa seluruh proses Pembebasan Bersyarat (PB) bagi warga binaan dilaksanakan secara lancar, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, Jum’at (31/10/2025).
Kalapas menegaskan bahwa program Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu bentuk apresiasi atas keberhasilan pembinaan dan perubahan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa pidana. Oleh karena itu, pelaksanaan PB harus benar-benar memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditetapkan.
Selain itu, Kalapas juga mengingatkan bahwa warga binaan yang memperoleh program PB tetap wajib menjalani bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar proses reintegrasi sosial berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
Ia juga mengapresiasi kerja keras jajaran Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) yang telah menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dalam mengawal proses pembinaan hingga tahap akhir.
Dengan penerapan sistem yang transparan dan profesional, Lapas Narkotika Bandar Lampung terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang adil, humanis, dan berintegritas.
Oleh: Andi Raya










