Kurangi Overkapasitas 15 Wabin Rutan Kelas IIB Kota Agung Dipindahkan Ke Lapas Gunung Sugih
Kota Agung, majalahglobal.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung melaksanakan kegiatan pemindahan 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih, Pada Selasa (28/10/2025).
Kegiatan pemindahan ini dilaksanakan sebagai bagian dari langkah penataan hunian sekaligus upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Kota Agung. Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Benri, bersama empat orang petugas Rutan, serta mendapat bantuan satu personel TNI dari Kodim 0424 Tanggamus.
Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, Indar Laya, menjelaskan bahwa kegiatan pemindahan ini dilakukan dalam rangka pemerataan penghuni antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Lampung.
“Langkah ini kami lakukan untuk menyeimbangkan kapasitas hunian serta mendukung efektivitas pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan,” ujar Indar Laya.
Sebelum diberangkatkan, seluruh warga binaan yang dipindahkan telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi sesuai dengan prosedur tetap yang berlaku. Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan lancar hingga rombongan tiba di Lapas Gunung Sugih.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Kota Agung berharap dapat terus menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif serta memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi sesuai dengan prinsip Pemasyarakatan.
Oleh: Andi Raya
Kurangi Overkapasitas 15 Wabin Rutan Kelas IIB Kota Agung Dipindahkan Ke Lapas Gunung Sugih










