Majalahglobal.com, Mojokerto – Dalam rangka membangun sinergitas dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) Garda Majapahit, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa berbagi ilmu lingkungan, Sabtu (25/10/2025) di Kantor Ormas Garda Majapahit, Jalan Raya By Pass Kota Mojokerto.

Direktur LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H. menerangkan, ilmu lingkungan merupakan ilmu tertinggi dalam dunia hukum.
“Selama kita mempunyai hasil uji lab dari DLH yang menyatakan baku mutunya melebihi batas maka kita sama saja telah berusaha menyelamatkan lingkungan. Selain itu, hal itu juga bisa sebagai alat bukti untuk memberikan nasihat kepada perusahaan, restoran ataupun hotel yang melanggar undang-undang (UU) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Ditambahkannya, pemetaan area dan pengumpulan data merupakan modal awal untuk menegakkan UU lingkungan.
“Artinya apa, artinya seseorang yang melanggar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bisa dijerat dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98. Selain itu juga bisa dijerat UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Jadi bisa dipidana paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar,” terangnya.
Ditegaskannya, insha Allah jika sambil praktik paling lambat 4 bulan sudah bisa.
“Jadi setiap perusahaan, hotel maupun restoran itu harus punya IPAL, AMDAL, dan Izin lingkungan. Limbah itu bisa dikatakan limbah kalau sudah ada hasil labnya,” tandasnya. (Jay/Adv)










