HALSEL – Dua Warga Desa Tomori Kecamatan Bacan, dan Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Masing masing Mengklaim selaku pemilik lahan dan melakukan pemalangan jalan membuat aktifitas Masyarakat secara umum terganggu.
Klaim lahan oleh Warga Desa Tomori, Tomy Nicolas dan Warga Mandaong Bakir Malengking melakukan pemalangan di dua lokasi yang berbeda.
Tomy Nicolas memasang Palang di jalan perumahan Taman Sari Desa Tomori, dan Bakir tepatnya di depan kantor DPRD Halsel.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Muksin mengatakan pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan kedua Warga yang menkliam lahan milik mereka untuk dengar keluhan.
“Tadi kita sudah menerima keluhan dari pa Tomy bahwa pemalangam jalan di jalan masuk perumahan taman sari itu isiatif dari pa Tomy sendiri,” Kata Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Muksin saat di wawancara usai pertemuan kedua belah pihak, senin (29/09/2025).
Kata Helmi, dalam penyelesaian sebuah persoalan pihaknya mengambil langkah persuasif untuk mendengar keluhan fersi dari pa Tomy.
“Karena kasus ini sudah lama jadi perlu didengar dulu kronologisnya. Untuk mendukung kebenaran, kami akan mendespot ke lapangan mengkroscek lokasi memastikan ukuran yang disampaikan pa Tomy dengan panjang kurang lebih 243 meter ples 87 meter, jadi nanti kita lihat kebenarannya di lokasi terlebih dulu,” Jelas Helmi
Helmi menjelaskan bahwa setelah mengkroscek di TKP, pihaknya juga akan menguji ke absahan dokumen kepemilikan atas lahan yang di klaim.
“Setalah itu kita uji kebenaran dokumen untuk mendapat kepastian hukum. Karena penyelesaian sebuah sangketa harus di pertimbangkan berbagai macam aspek, baik fakta di lapangan maupun dokumen alas hak yang di miliki pemilik.
Kemudian kita mengkonfirmasi kembali lagi kepada pejabat pejabat pada saat itu yang membuka badan jalan, barulah pemerintah daerah saat ini mengambil langkah,” Tegas Helmi
Lanjutnya, persoalan Kedua pemalangan jalan di depan kantor DPRD Halsel, di klaim atas dasar milik Bakir Malengking Warga Desa Mandaong, bahwa objek disangketa kan itu diluar dari proses praperadilan yang telah di laksanakan.
“Menurut peta yang tadi sudah di perlihatkan pa Bakir itu kurang lebih sekitar 17 meter arah timur dan 125 meter arah selatan.
Disitu tentu ada pembangunan pemerintah yang sudah di bangun termasuk aset jalan. Kita siapkan besok mengecek dokumen dokumen kepemilikan pemerintah atas lahan yang sudah ada gedung perkantoran.
Apakah masuk dalam objek sangketa yang di klaim milik pa Bakir. Dan kami akan melakukan kunjungan ke lokasi untuk mengecek cerita verbalnya sama fakta di lapangan. Karena kedua ini merupakan kasus lama, jadi harus kami mengecek secara baik baik terlebih dulu sebelum pemerintah daerah mengambil langkah untuk selsesaikan,” Ucap Helmi.
(Jurnalis/Kandi)
