HALSEL – Presiden Republik Indonesia (RI). Prabowo Subianto, Dituntut UU di pertegaskan untuk melindungi Wartawan ketika menjalankan tugas dan fungsinya saat membuka kasus melalui pememberitaan diberbagai Media online maupun saluran lainnya.
Harapan besar ini, disematkan awak media kepada Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto, terkait perlindungan profesi wartawan. Sebuah tuntutan keras disuarakan, meminta adanya Undang-Undang (UU) yang lebih tegas di tahun 2025.
Tuntutan ini lahir dari rasa frustasi dan kekhawatiran akan kekerasan yang kerap menimpa jurnalis saat menjalankan tugas.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo, lindungi kami! Buat UU yang tegas. Jika di tahun 2025 masih ada wartawan yang dibunuh karena memberitakan kebenaran, kami minta pelaku dihukum mati! ‘Mati sama mati’!” tegas seorang perwakilan awak media dengan nada penuh harap dan geram.
Hal ini mencerminkan betapa rentannya profesi Wartawan di lapangan. Mereka berhadapan dengan berbagai risiko, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, hingga ancaman pembunuhan.
Harapan akan UU yang lebih kuat menjadi simbol harapan untuk keadilan dan perlindungan terhadap Wartawan yang tersebar di seluruh penjuru Republik Indonesia.
Tentu saja, tuntutan hukuman mati ini akan menimbulkan perdebatan. Namun, di balik itu ada pesan kuat tentang pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.
Presiden Prabowo diharapkan dapat mendengar aspirasi ini dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mewujudkan UU yang dapat melindungi wartawan secara efektif.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan perlindungan terhadap Wartawan adalah fondasi dari kebebasan tersebut.
Mengingat peran Jurnalis sangat penting dalam sebuah Negara yang berdaulat, adil dan makmur.
Kerap kali Wartawan menjalankan tugas dan fungsinya setiap tahunnya ada yang mengalami berbagai penekanan, intimidasi, ancaman kekerasan. Bahkan kehilangan nyawa atas perbuatan dilakukan oknum oknum tidak bertanggung jawab.
Sebaliknya, Oknum Wartawan yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan amanat UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Melakukan pemerasan terhadap setiap sumber terkait pemberitaan maka di berikan efek jera kepada bersangkutan (Wartawan) tanpa pandang bulu. (Tim/Red)
