Majalahglobal.com, Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto dan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (26/09/2025) di Kantor DPRD Kota Mojokerto.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti menerangkan, rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD atas rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 telah dilaksanakan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Mojokerto dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kota Mojokerto telah melakukan pembahasan terhadap materi kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2026,” ungkapnya.
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto, Wahyu Nur Hidayat menambahkan, Pemerintah Kota Mojokerto telah menerapkan 8 prioritas pembangunan dan 8 prioritas pembangunan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto. DPRD Kota Mojokerto menyetujui 8 prioritas pembangunan tersebut.
“Yang pertama, penguatan regulasi terkait perizinan dan akses investor pada sektor unggulan serta kerjasama dalam kemitraan strategis. Yang kedua, percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Yang ketiga, penetapan dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan yang berfokus pada kemudahan mobilitas barang dan jasa. Yang keempat, optimalisasi perencanaan tata ruang yang inklusif berkelanjutan dan berketahanan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya.
Yang kelima, peningkatan ketahanan pangan berbagai pemberdayaan masyarakat dan kerjasama daerah. Yang keenam, penguatan mitigasi bencana sebagai bentuk ketahanan daerah.
“Yang ketujuh, penguatan tata kelola dan akuntansi akuntabilitas pemerintah sebagai upaya berkelanjutan. Dan yang kedelapan, penguatan sumber daya manusia secara inklusif melalui akses pendidikan yang berkualitas layanan kesehatan yang optimal serta penanaman nilai-nilai Pancasila dan keselarasan sosial dalam kehidupan bermasyarakat,” paparnya.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menjelaskan, kesepakatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan daerah.
“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS, kita telah menapaki proses penting dalam perencanaan dan penentuan arah pelaksanaan pembangunan di Kota Mojokerto tahun 2026 mendatang,” ungkapnya.
Pihaknya berharap Rancangan APBD tahun 2026 antara Banggar dan TAPD serta penetapan menjadi APBD tahun 2026 dan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kemendagri.
“Untuk itu saya berharap saran, masukan, dan kerjasama yang baik pada saat pembahasan Rancangan APBD TA 2026,” tutupnya. (Jay/Adv)










