mahkota555

Alumni SMK Negeri 1 Halsel Mengecam Keras Dugaan Kasus Cabuli Oknum Terhadap Siswa

HALSEL — Alumni SMK Negeri 1 Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Dengan tegas menyampaikan sikap mengecam keras tindakan tidak bermoral yang diduga dilakukan oleh dua oknum guru di lingkungan sekolah, yang diduga Kuat melakukan kejahatan tindak pidana pencabulan terhadap siswa melebihi dari dua (2) korban.

 

Dugaan kasus pencabulan yang melibatkan dua oknum guru di SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, semakin menguat. Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah beberapa sumber internal sekolah memberikan keterangan mengenai adanya laporan dari sejumlah siswa sebagai korban.

 

Dua guru berinisial RR dan RH disebut-sebut sebagai pelaku yang terlibat dalam dugaan tindakan yang tidak bermoral. Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban berinisial M, siswa laki-laki kelas III, diduga mengalami pelecehan dengan cara menyimpang oleh oknum guru RH.

 

Sementara itu, korban lainnya berinisial S, siswi kelas II, diduga menjadi korban oknum guru RR.

 

Salah satu sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, beberapa siswa telah menceritakan pengalaman tidak menyenangkan mereka kepada pihak tertentu di lingkungan sekolah:

 

“Kami tahu ada indikasi, tapi tidak semua guru berani bicara. Ada rasa takut, juga karena masalah ini melibatkan atasan,” ujarnya.

 

Sejumlah sumber internal sekolah juga menyebutkan bahwa ada beberapa guru yang sebenarnya mengetahui persoalan ini. Namun, mereka memilih diam atau terkesan merahasiakan kasus tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pelecehan seksual di SMK Negeri 1 Halsel belum secara resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

 

Kondisi ini menimbulkan sorotan publik yang mendesak agar pihak sekolah dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas.

 

Sorotan publik juga tertuju pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, yang didesak untuk turun tangan langsung, melakukan evaluasi internal, serta memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap para korban yang berada di Asrama SMK Negeri 1 Halsel.

 

Pernyataan Sikap Alumni Angkatan Pertama

Sebagai bagian dari keluarga besar SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, kami menyatakan:

 

1. Mengecam keras segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, terlebih dilakukan oleh tenaga pendidik.

 

2. Mendorong aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pelaku sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

 

3. Mendesak Dinas Pendidikan dan pihak sekolah agar bertindak cepat, transparan, dan akuntabel, termasuk memberikan perlindungan kepada korban.

 

4. Mendukung pemulihan psikologis korban agar mereka kembali merasa aman dan mendapatkan hak pendidikan tanpa rasa takut.

 

5. Mengajak seluruh pihak menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan.

 

Dasar Hukum (UU TPKS)

Pasal 4 ayat (1): Korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk layanan kesehatan, bantuan hukum, dan pendampingan psikologis.

 

Pasal 10 ayat (1): Pelaku tindak pidana kekerasan seksual dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau pidana denda sesuai jenis tindak pidananya.

 

Pasal 66: Negara wajib memastikan korban mendapatkan perlindungan dari ancaman, tekanan, dan stigma sosial akibat melaporkan kasus kekerasan seksual.

 

Komentar Alumni dan perwakilan Alumni Angkatan Pertama, Safri Nyong, SH, menegaskan:

 

“Kami mendesak Gubernur Maluku Utara untuk segera mengambil langkah tegas, baik dengan memerintahkan investigasi menyeluruh maupun memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti lalai. Kasus ini menyangkut masa depan anak-anak dan nama baik pendidikan di Maluku Utara. Alumni siap mengawal sampai tuntas, termasuk mendorong aparat hukum menindak berdasarkan UU TPKS,” tegasnya.

 

(Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *