mahkota555

Lemahnya Pengawasan, Dermaga Belang Belang Di Halsel Jadi Tempat Pemuatan Mobil Secara Ilegal

Halsel – Lemahnya pengawasan di perairan laut Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Memberikan ruang para pelaku melakukan pemuatan kendaraan Dam-truck dan L300 secara Ilegal melalui Dermaga Desa Belang Belang Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan.

 

 

Berdasarkan pantauan Wartawan bersama sejumlah Warga setempat, dipelabuhan Desa Belang Belang Kec Bacan. Sejak tanggal 05/925.

 

Pemuatan kendaraan roda 6 dan 4 menggunakan kapal-kapal Barebo, itu secara ilegal tanpa mengantongi ijin resmi dari kementrian kelautan.

 

Menurut Warga, pemutana kendaraan secara ilegal ini sudah berjalan sejak lama.

 

“Pemuatan kendaraan menggunakan kapal Barobo itu berjalan sejak tahun 2023 sampai 2025 ini, masih terus aktifitas pemuatan.

 

Termasuk salah satu anggota BPD Desa Belang Belang yang ikut terlibat mengawasi pemuatan di malam hari,” Ungkap Warga enggan namanya disebutkan.

 

Kepala Desa Belang Belang Suaib Yunus kepada Media ini, mengatakan pihaknya akan menindak tegas apabila ada aparat desa atau BPD yang terlibat.

 

“Selama ini saya tidak tau adanya oemuatan mobil di pelabuhan menggunakan kapal Barebo, dan saya akan tindak tegas jika benar ada aparat desa atau BPD yang terlibat,” Tegas Kades.

 

Kades bilang, jika sejauh ini sudah diketahui adanya aktifitas ilegal maka pihaknya akan kordinasikan dengan yang berwajib.

 

“Saya belum pernah Terima informasi ini, jika saya sudah tau akan di kordinasikan dengan pihak berwenang agar dilakukan pencegahan,” Tandasnya

 

KPL Wilayah Bacan, Bahtiar di konfirmasi via sambungan telfon. Jumat (12/9/25).

 

Ia mengaku belum mengetahui pemuatan kendaraan yang menggunakan kapal Barebo di Desa Belang Belang, Halsel.

 

“Kalau itu saya tidak tau dan tidak ada informasi yang di sampaikan ke kami. Apa lagi pemuatan mobil yang di angkut menggunakan kapal Barobo itu tidak bisa, kami juga tidak pernah mengijinkan atau memberikan rekomemdasi,” Terangnya.

 

Menanggapi hal ini, UPP Kelas ll Babang melalui Zulkifli Rachmat membenarkan pelabuhan Belang Belang adalah aset milik Pemerintah Daerah, dan pihaknya juga tidak mengetahui akfitas tersebut.

 

“Pelabuhan disana aset milik Pemda (Halsel), jadi setiap kapal yang masuk dan keluar sesuai prosedur harus ada pemberitahuan ke pihak kami. Soal pemuatan mobil di Desa Belang Belang, selama ini tidak ada pemberitahuan jadi kemungkinan aktifitasnya secara diam-diam.

 

Jadi Aktivitas Kapal tersebut tdk dilaporkan ke Syahbandar, sehingga SPB pun tidak ada diberikan oleh Syahbandar. Tandasnya

 

 

Terpisah, Kadis Perhubungan Halsel Ramly Manui, ketika dikonfitmasi mengaku pelabuhan Belang Belang dibawah pengawasan Dinas Perikanan.

 

“Pelabuhan disana itu pengawasan dinas perikanan jadi nanti konfirmasi langsung ke Kadis perikanan saja. Pinta kadis.

 

Selang waktu, kadis perikanan Halsel Idris Ali membenarkan bahwa ” Kalau dermaga belang belang, itu ranahnya dinas perhubungan atau Syahbandar,”Ucapnya.

 

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *