Halmahera Selatan – Praktisi hukum Halmahera Selatan, Safri Nyong, SH, angkat bicara terkait polemik sengketa empat kepala desa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).pada kamis/28/8/2025
Menurut Safri, amar putusan PTUN sudah sangat jelas: jabatan kepala desa yang disengketakan batal demi hukum. Dengan demikian, sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, para kepala desa tersebut tidak lagi memiliki legitimasi sebagai pejabat publik.
,“Konsekuensi hukumnya jelas. Jabatan kepala desa definitif otomatis kosong, dan sesuai Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, posisi itu hanya bisa diisi oleh penjabat sementara yang ditunjuk bupati. Setelah itu, satu-satunya jalan melahirkan kepala desa definitif adalah melalui pemilihan atau musyawarah desa,” tegas Safri.
Namun, Safri menilai langkah yang diambil Bupati Halmahera Selatan justru berbanding terbalik dengan amanat hukum. Alih-alih menjalankan putusan sesuai mekanisme, bupati malah menunjuk langsung kepala desa definitif.
,“Tindakan itu jelas melanggar UU Desa sekaligus mengkhianati prinsip dasar otonomi desa. Pasal 1 ayat (8) UU Desa sudah menegaskan, otonomi desa adalah hak dan wewenang masyarakat desa untuk mengatur kepentingannya sendiri. Kalau kepala desa ditunjuk secara sepihak, maka desa kehilangan hak menentukan pemimpinnya,” ujarnya.
Safri memperingatkan, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan krisis legitimasi, gejolak sosial, dan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Ia menilai, putusan PTUN sejatinya adalah koreksi hukum yang mengembalikan kedaulatan kepada rakyat desa, bukan untuk dijadikan alat politik elit.
,“Jika bupati tetap menafikan putusan ini, maka yang rusak bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga fondasi demokrasi lokal di Halmahera Selatan. Inilah bentuk nyata pembungkaman terhadap prinsip dan substansi otonomi desa,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Safri menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam. Ia berencana segera menyurati sejumlah lembaga negara, mulai dari Gubernur Maluku Utara, Ombudsman Republik Indonesia, PTUN Ambon, hingga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes).
Langkah ini, menurutnya, penting dilakukan agar ada campur tangan dari pemerintah provinsi maupun pusat demi menertibkan pelaksanaan putusan pengadilan serta memastikan hak-hak masyarakat desa tidak dilanggar.
,“Saya juga akan menyampaikan laporan resmi agar Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi, sementara Kemendes dan Mendagri diminta menegaskan kembali bahwa kewenangan memilih kepala desa ada di tangan rakyat desa. Surat ini sekaligus sebagai bentuk peringatan hukum kepada bupati agar tidak sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya,” tegas Safri.
Ia pun mendesak DPRD Halmahera Selatan ikut mengawasi, sebab persoalan ini bukan sekadar teknis pemerintahan, tetapi menyangkut prinsip demokrasi dan hak masyarakat.
,“Saya meminta Mendagri, Menteri Desa, DPRD Halsel, hingga Gubernur Malut segera menindaklanjuti persoalan ini. Jangan biarkan prinsip otonomi desa dikorbankan demi kepentingan politik. Demokrasi desa harus dikembalikan ke jalurnya,” pungkasnya.
(Jurnalis/Kandi)
