Halsel – Keputusan Bupati Halmahera Selatan untuk kembali melantik empat kepala desa yang sebelumnya sudah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Pasalnya, Empat kepala desa yang kembali dilantik tersebut, masing masing:
1. Umar La Suma, Kepala Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan.
2. Amrul Ms. Manila, Kepala Desa Goro-goro, Kecamatan Bacan Timur.
3. Arti Loyang, S.Pd, Kepala Desa Loleongusu, Kecamatan Mandioli Utara.
4. Melkias Katiandago, Kepala Desa Kuo, Kecamatan Gane Timur Selatan.
Padahal, keempat kades dari hasil putusan PTUN Ambon telah dengan tegas membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Putusan ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
Praktisi hukum Safri Nyong, SH menegaskan, langkah Bupati Halsel melantik kembali empat kepala desa tersebut. jelas cacat hukum.
“Putusan PTUN yang telah inkracht memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan dan berlaku secara umum (erga omnes).
Artinya kata Safry, SK yang dibatalkan tidak lagi sah menurut hukum. Maka tidak ada alasan hukum bagi Bupati Halsel, untuk menerbitkan SK baru dengan dasar Pilkades 2023 yang nyata-nyata sudah dinyatakan cacat hukum,” ujar Safri, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, konsekuensi yuridis dari pembatalan SK itu seharusnya adalah dengan mengangkat para penggugat dalam perkara masing-masing sebagai kepala desa sah hasil Pilkades 2023, sesuai amar putusan. Alternatif lain, Bupati bisa mengambil langkah konstitusional dengan melaksanakan Pilkades ulang di desa-desa tersebut.
Lebih jauh, Safri mendesak agar dari 30 anggota DPRD Kab, Halmahera Selatan agar tidak tutup mata dan tuli telinganya terhadap masalah ini.
“DPRD itu dipilih rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Kalau mereka tutup mata dan pura-pura tidak mendengar sehingga diam melihat praktik yang bertentangan dengan hukum, sama saja mereka mengkhianati sumpah jabatan.
DPRD harus segera memanggil Bupati Halsel, dan meminta penjelasan resmi, bahkan bila perlu menggunakan hak interpelasi,” tegas Safri.
Safri mengingatkan, sikap pasif DPRD hanya akan memperburuk keadaan dan membuka potensi konflik sosial di desa.
“Kalau hukum diabaikan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan sampai karena kelalaian DPRD, situasi di bawah semakin panas,” pungkasnya.
(Jurnalis/Kandi)
