Majalahglobal.com, Mojokerto – Satpol PP Kota Mojokerto bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya, Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo, TNI, Polri, dan Kejaksaan mengadakan razia cukai rokok ilegal ke sejumlah pedagang toko-toko eceran.
Kegiatan razia ini dibagi menjadi 3 tim, tugasnya dibagi wilayah yang berbeda yaitu Kecamatan Magersari, Kecamatan Kranggan, dan Kecamatan Prajuritkulon.
“Ada 17 titik yang kami datangi untuk melakukan pengecekan, dan alhamdulilah hasil dalam kegiatan pagi menjelang siang ini tidak kami temukan cukai rokok ilegal maupun produksi-produksi rokok ilegal,” jelas Sekretaris Satpol PP kota Mojokerto, Ganesh Pressiatantra K, S.STP. M.Si., Jumat (22/8/2025).
PBC Ahli Pertama KPPC Sidoarjo, Nevi Egwandini menambahkan, pihaknya memohon pada masyarakat untuk selalu dan senantiasa tidak memperdagangkan dan memperjual belikan rokok yang ilegal.
“Hal itu bukan hanya berdampak pada penerimaan negara tapi juga untuk kepentingan masyarakat,” papar Nevi.
Ditegaskannya, Bea Cukai akan memberikan sanksi jika ditemukan pengedar rokok non cukai dengan melakukan memberikan sanksi efek jera.
“Sanksinya ada sanksi pidana maksimal kurungan 5 tahun atau kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai,” tandasnya. (Jay/Adv)










