mahkota555

Langkah Efektif Putuskan Rantai Penyalahgunaan Narkoba, Lapas Kelas IIB KotaAgung Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Rehabilitasi

Langkah Efektif Putuskan Rantai Penyalahgunaan Narkoba, Lapas Kelas IIB KotaAgung Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Rehabilitasi

KOTAAGUNG, majalahglobal.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Andi Gunawan, bersama dengan Kasi Binadik dan Giatja, Pramuningtyas Wardhana, dan Kasubsi Perawatan Narapidana, Yanes Hamdani menghadiri acara Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Pelaksanaan Rehabilitasi di Lapas dan Rutan di Aula Lapas Kelas I Bandar Lampung bersama dengan para pimpinan UPT Pemasyarakatan se- Lampung, Selasa (19/8/2025/).

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkokoh sistem pembinaan yang berbasis pemulihan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba khususnya di Lapas/Rutan sehingga menjadi metode efektif dalam memutus rantai penyalahgunaan narkoba. Kehadiran jajaran pemasyarakatan dari berbagai wilayah menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi di Lapas dan Rutan.

Acara resmi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang yang menekankan pentingnya optimalisasi program rehabilitasi dan konseling. Seluruh peserta kemudian mengikuti sesi materi yang menghadirkan narasumber dari Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Lampung serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Kedua narasumber memberikan paparan mengenai standar layanan rehabilitasi, pendampingan konseling, dan pentingnya kolaborasi antar-Instansi.

Kegiatan berlangsung lancar, interaktif, dan penuh antusiasme dari para peserta. Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap petugas dapat mengimplementasikan hasil pembekalan dalam pelayanan rehabilitasi sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi warga binaan. Lapas Kotaagung turut mendukung penuh upaya peningkatan layanan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan pemulihan.
Oleh: Andi Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *