Rutan Kelas IIB Kotabumi Berikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa terhadap 164 WBP, 5 WBP Langsung Bebas dan Pemberian Tali Asih
Kotabumi, majalahglobal.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi menggelar acara pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), seusai pelaksanaan upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Pada momentum HUT RI ke-80 ini, Rutan Kotabumi memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada 164 WBP. Sebanyak 5 orang mendapatkan remisi langsung dinyatakan bebas pada hari ini, sementara WBP lainnya memperoleh pengurangan masa pidana sesuai ketentuan.
Selain itu, dilaksanakan pula kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP Rutan Kotabumi. Penyerahan SK digelar di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara dan dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar, beserta jajaran staf Pelayanan Tahanan.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian tali asih dari Kepala Dinas Sosial Lampung Utara kepada warga binaan penerima remisi, didampingi oleh Karutan Kotabumi. Suasana penuh syukur dan haru menyelimuti acara, menjadi momentum penting untuk menumbuhkan semangat kemerdekaan, pembinaan, serta harapan baru bagi warga binaan.
Oleh: Andi Raya










