Batang Hari, majalahglobal.Com – Masyarakat Desa Peninjauan kecamatan Maro Sebo Ulu,kabupaten Batang Hari provinsi Jambi, resmi membuat surat pengaduan ke Polda Jambi terkait dugaan perambahan dan jual beli kawasan Hutan Produksi (HP) Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan konservasi Penyangga Taman Nasional Bukit 12 TNBD yang terletak di Desa Peninjauan, Pada Rabu 29 Juli 2025 lalu, namun sampai sa’at ini belum ada tindakan serius dari pihak Aparat Penegak Hukum.
Perambahan kawasan hutan ini dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat.yang tidak bertanggung jawab mengingat hutan tersebut merupakan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan hutan konservasi penyangga Taman Nasional Bukit 12 TNBD yang sebagaimana telah di atur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Peninjauan mengataka, laporan tersebut atas dasar keresahan masyarakat Desa Peninjauan Mengenai adanya dugaan Perambahan hutan HP, HTR, dan Hutan konservasi penyangga Taman Nasional Bukit 12 TNBD diduga telah sengaja melakukan praktek jual beli lahan didalam kawasan hutan tersebut hingga terbentang luas mencapai ribuan hektare kebun kelapa sawit,dengan cara dibakar oleh beberapa oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,
“Benar, kami telah membuat surat pengaduan terkait perambahan kawasan hutan dan dugaan praktek jual beli Hutan Produksi,Hutan Tanaman Rakyat, dan hutan penyangga ke polda jambi.” Ungkapnya kepada media ini, Rabu (13/08/2025)
Apabila ada seseorang yang dengan sengaja melakuan perusakan tersebut akan di pidana dengan pasal 82 s/d 109.Seiring berjalannya waktu kasus ini sebenarnya telah di disampaikan ke beberapa pihak instansi namun sepertinya terjadi pembiaran saja.
“Harapan kami segera di lakukan pengecekan atau di eksekusi paling tidak dapat dipanggil agar publik dapat mengetahui bagaimana sebenarnya, para penegakan hukum di Indonesia khususnya Provinsi Jambi, dalam menangani sebuah kasus apakah segera di tindak atau hanya didiamkan saja”. Ujarnya masyarakat
“Saya berharap dengan adanya ketentuan hukum yang sudah di sebutkan tadi agar pejabat berwenang segera melakukan tindakan hukum dan segera memberantas pihak-pihak yang telah melakukan perusakan dan perambahan kawasan hutan secara terang-terangan dengan cara dibakar.
Hal senada juga disampaikan warga Karena pada prinsipnya hutan merupakan karunia dan anugerah tuhan yang maha esa yang di amanatkan kepada bangsa indonesia.
“Sebagaimana merupakan unsur utama sistem penyanggah kehidupan manusia dan modal dasar pembangunan nasional yang memiliki manfaat nyata, baik manfaat ekologi sosial budaya maupun ekonomi agar kehidupan dan penghidupan bangsa indonesia khususnya Desa Peninjauan berkembang secara seimbang dan dinamis” ujarnya warga
Dalam kesempatan yang sama warga juga mengutarakan Sehubungan ini menurut kami sudah menyalahi aturan yang ada.makanya kami meminta kepada Kepolisian Resort Polda jambi dan Pejabat yang berwenang untuk segaera menangani sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
“Agar stigma yang muncul terhadap hukum saat ini yaitu tumpul ke atas tajam ke bawah dapat terjawab dan pelanggaran hukum segera diberantas oleh para penegakan hukum yang ada di provinsi jambi.”Ujarnya warga
Ditambahkannya lagi, Kami berharap dengan adanya pengaduan atas kasus perusakan dan perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini, pemerintah maupun penegakan hukum yang ada di provinsi Jambi. Agar dapat segara mengeksekusi dan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika tidak ada tindakan hukum maka hal tersebut hanya menjadi sia-sia belaka dan persoalan ini akan terus terjadi dikemudian hari sehingga merugikan masyarakat Desa Peninjauan, dan tingkat kepercyaan terhadap Pemerintah, APH dan Isntansi yang berwenang akan semakin menurun,”Tutupnya.
(Darmawan)










