Batang Hari, majalahglobal.com – Rustam Sabarani (65) warga Desa Bukit Harapan kecamatan Mersam kabupaten Barang Hari, provinsi Jambi tewas akibat diduga dianiaya oleh Supriadi (50) warga Desa Bukit Harapan, yang merupakan tetangga korban sendiri dengan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul, diketahui motif pelaku untuk sementara kerena pelaku kepergok mencuri sawit korban kejadian itu pada Senin 04 Agustus 2025 pagi dikebun kelapa sawit milik korban.
Menurut keterangan dari anak korban.saat diwawancarai media ini menjelaskan, peristiwa ini terungkap setelah ada laporan dari pelaku yang mendatangi kantor Desa Bukit Harapan, pada saat itu yang berada di kantor Desa hanya Ibu kadus dan dan pak sekdes kemudian pelaku menceritakan kejadianya bahwa “ia habis berantam dengan sikorban dikebun coba dilihat kesana” Mendengar informasi tersebut ibu kadus dan pak sekdes langsung mengajak si pelaku ke TKP sampai di TKP korban tidak sadarkan diri dan langsung membawa korban ke Puskesmas terdekat di Mersam untuk dilakukan perawatan medis,pada saat itu ia sedang berada dirumahnya di Desa Pematang Lima Suku,
“Saya di hubungi oleh saudari Yeni selaku perangkat Desa Bukit Harapan untuk memberitahu kejadian, bahwa orang tua saya Rustam Sibarani telah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh saudara Supriyadi, mendengar kabar tersebut saya langsung menuju puskesmas Mersam dan setibanya saya melihat orang tua saya tengah mengalami luka berat, robek pada bagian telinga kiri, luka di kepala sebelah kiri, luka pada rahang sebelah kiri, luka lecet dan balu lebam kaki sebelah kiri hingga patah tulang, melihat kondisi korban semakin parah selanjutnya orang tua saya di rujuk ke RS DKT Jambi, namu ditengah perjalanan Ayah saya telah meninggal dunia.” Ungkapnya anak korban
Atas kejadian tersebut saya didampingi kuasa hukum melaporkan Kepolsek Mersam untuk diproses lebih lanjut. saat ini pelaku yang dikenal sebagai tukang panen sawit itu menyerahkan diri ke mapolsek Mersam dan kini telah diamankan pihak kepolisian polres Batang Hari guna mempertanggung jawabkan perbuatannya
Saya berharap keadilan atas kasus yang menewaskan ayah saya, dan memperjuangkan keadilan untuk ayah saya, ayah saya meninggal dikebunya sendiri,
kami menduga kalau pelaku penganiayaan ayah kami ini ada hubungannya dengan kerabnya kehilangan buah sawit miliknya, kami juga menduga pelaku penganiayaan terhadap ayah kami bukan saja satu orang karena banyaknya kejanggalan yang kami temukan luka di tubuh korban, ada luka sayat, luka lebam, luka kena benda tumpul dan luka kena benda tajam
“Saya berharap kepada pihak penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas dan membuka seterang- terangnya atas peristiwa yang tengah dialami ayah saya,” harapnya keluarga korban.
Sa’at dikonfirmasi Polsek sektor Kecamatan Mersam melalui Kanit Reskrim Aipda F.Boas Parhusip, membenarkan kejadian tersebut, untuk sementara diduga pelaku sudah di amankan dan beberapa orang saksi sudah kita panggil untuk dimintai keterangan.
“Atas perbuatannya pelaku kini dijerat pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider pasal 338 KUHP yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara,” sebutnya.
Pengacara keluarga korban Soni Pardede, menjelaskan kronologi kasus itu, ia mengatakan korban tewas akibat kekerasan dengan benda tajam dan benda tumpul kami menduga meninggalnya korban akibat di Aniaya, oleh beberapa orang oknum pelaku, karena luka ditubuh korban banyak ditemukan kejanggalan yang tidak wajar,
“Kita juga mendapatkan keterangan dari isteri korban dan anak korban juga dari petunjuk-petunjuk lainya kalau penganiayaan itu tidak dilakukan oleh satu orang melainkan dilakukan oleh beberapa orang oknum,” Kata Soni kepada Wartawan Senin (11/08/2025)
“kami selaku Kuasa hukum dari pihak keluarga anak korban berharap kepada pihak kepolisian untuk dapat melakukan proses hukum yang seadil-adilnya pasal yang dapat disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 351 ayat 3 KUHP subsider pasal 338 KUHP, ada kemungkinan kalau pelaku penganiayaan dilakukan lebih dari satu orang, penyidik berhak melakukan upaya pengembangan pasal 170 KUHP,” tuturnya. (Darmawan)










