mahkota555

Diduga Kasus Penikaman Warga Babang, Oknum DPRD Halsel Akui Kapalnya Aksar 7 Dilarang Beroprasi di Bacan

Halsel – Oknum anggota DPRD komisi ll Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Yulianto Tiwouw dari partai politik Hanura itu mengaku sebagai penanggung jawab KM Aksar 07 yang beroprasi rute Obi–Bacan–Ternate, telah dilarang keras melakukan pelayaran di wilayah Halmahera Selatan.

 

 

Larangan KM Aksar 07 beroprasi di Halsel, lantaran ABK aksar 06 terlibat kasus penikaman terhadap salah satu korban Manda Gasim asal Warga Desa Babang Kec, Bacan Timur Halsel, beberapa waktu lalu.

 

Insiden tersebut membuat korban mengalami luka serius 6 tusukan di bagian dada, dan bahu sebelah kanan sehingga membuatnya tak berdaya dan dilarikan ke RSUD Labuha, untuk mendapatkan perawatan Medis.

 

Diketahui, perkara kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Labuha, dari hasil putusan kedua kapal aksar 06 dan 07 di larang keras selama-lamanya tidak dapat beroprasi di Kab. Halmahera Selatan.

 

Sehingga pihak kementrian perhubungan laut UPP kelas ll Babang, kepolisian Polres dan Pemda Halsel, mencegah kedua kapal agar tidak lagi melakukan aktifitas pelayaran di Halsel.

 

Anehnya, di kepemimpinan Bupati Halsel, Hassan Ali Basam Kasuba saat ini barulah kapal aksar 07 di perbolehkan beroprasi rute Obi-Bacan-Ternate, Maluku Utara.

 

Padahal, anggota DPRD Halsel komisi ll Fraksi Hanura Yulianto Tiwouw, membenarkan bahwa kedua kapal sudah dicegah beraktifitas di Halsel.

 

“Iya benar, tapi kejadian itu tidak ada kaitannya dengan KM Aksar 07. Perlu saya sampaikan dugaan pengancaman dan penikaman terhadap Warga Desa Babang, saat itu melibatkan pelaku dari ABK KM Aksar 06, bukan berasal dari pihak KM Aksar 07.

 

Hanya saja kedua kapal KM aksar 06 dan 07 telah dilarang beroprasi di Halmahera Selatan,” Ungkap Yulianto

 

Pengakuan Yulianto, ketika di konfirmasi oleh beberapa Wartawan di gedung DPRD Halsel terkait judi yang terjadi di KM Aksar 07.

 

Kasus ini di sampaikan warga yang enggan namanya di publikasikan dalam pemberitaan ini.

 

Menurutnya, ia melihat secara langsung adanya kasus judi di atas kapal tersebut. “Kejadiannya di hari sabtu tanggal 26 Juli 2025, saat kapal bertolak dari dermaga Obi di pagi hari dan masuk Bacan sore hari sebelum keluar dari pelabuhan Kupal pukul 21.00 Wit.

 

“Atifitas judi berlanjut pukul 23.00 WIT malam hari, tepatnya di Dek 1 KM aksar 07 yang diikuti oleh sejumlah penumpang.

 

Dan ini bukan baru pertama kalinya terjadi melainkan sudah berulang kali saat kapal berlayar di siang mapun malam hari,” Ungkap sumber

 

Sumber membenarkan, “Kapal ini seharusnya jadi sarana transportasi aman dan nyaman, bukan tempat berjudi. Kami sangat menyayangkan pembiaran seperti ini,”jelasnya.

 

Terpisah, kep aksar 07 dihubungi Wartawan via telpon WhatsApp mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya judi di atas kapal.

 

“Kami tidak tau persoalan ini karena sibuk dengan urusan masing-masing jadi nanti diberikan nomor kontak pemilik kapal untuk komfirmasi,” Pintanya.

 

Penanggung jawab kapal Aksar 07 Yulianto Tiwouw sekaligus anggota DPRD Halsel komisi ll, menegaskan akan menindak tegas ABK yang terlibat judi.

 

“Kami akan menindak tegas jika terbukti ada anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam aktivitas perjudian,” Tegas Yulianto di akrab Ono, (28/7/2025).

 

Parahnya lagi, Yulianto selalu anggota DPRD Halsel diduga menunjukan sikap arogannya kepada Awak Media mendesak agar barang bukti yang dikantongi Wartawan berupa foto percobaan pemberitaan uang (suap) agar dihapus.

 

“Eh hapus foto itu tidak perlu di simpan karena uang yang saya kasih untuk beli rokok, tidak ada kaitannya dengan berita,” Pinta Yulianto.

 

Desakkan Yulianto untuk menghapus bukti foto pemberitaan uang, lantaran sebelumnya dia meminta agar kasus judi yang terjadi di KM Aksar 07 tidak perlu diberitakan.

 

(Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *