HALSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kabupaten Halmahera Selatan masuk dalam zona merah risiko korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024. Hal ini diungkap langsung oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI, Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers daring yang digelar KPK, Senin (22/1/2025).
Dalam rilisan yang diterima Media ini, melalui pesan chat WhatsAAP. Pada Senin (28/7/2025).
Menyebut data resmi yang dipublikasikan KPK, skor SPI Kabupaten Halmahera Selatan berada pada angka 64,81, di bawah ambang batas minimal nasional (74,00 poin), dan masuk dalam kategori “rentan korupsi”. Rendahnya skor tersebut disebut akibat minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemda Halsel.
> “Kabupaten Halmahera Selatan termasuk daerah yang memiliki skor integritas di bawah rata-rata nasional. Transparansi pengelolaan anggaran dan sistem pengadaan barang/jasa menjadi indikator utama yang menyebabkan skor rendah tersebut,” ungkap Pahala Nainggolan, dalam rilis resmi yang diterbitkan KPK melalui laman kpk.go.id.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Anti-Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, menyebut bahwa rendahnya skor SPI Halsel merupakan refleksi buruk dari tata kelola pemerintahan yang tertutup dan sarat kepentingan.
> “Skor 64,81 ini menunjukkan bahwa sistem birokrasi di Halmahera Selatan tidak berjalan sehat. Praktik patron-klien masih kuat, dan pengambilan keputusan banyak diwarnai oleh kedekatan pribadi, bukan profesionalisme,” tegas Igrissa Majid, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh redaksi Tivanusantara.com, Jumat (26/1/2025).
Lebih lanjut, Igrissa juga menyoroti beberapa indikasi penyalahgunaan kewenangan di tubuh Pemkab Halsel, mulai dari pengelolaan anggaran pembangunan Rumah Sakit Pratama Pulau Makian, kasus BPRS, hingga dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan proyek masjid raya.
“Kalau perilaku elite pemerintahnya tidak punya rasa takut terhadap hukum (‘enggak jiper’), maka perbaikan sistem hanya jadi formalitas. Semua hanya akan berubah kalau menguntungkan mereka,” lanjut Igrissa.
Sementara itu, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, dalam pernyataannya yang disampaikan kepada salah satu Media, bahwa pihaknya menerima hasil SPI sebagai kritik yang membangun dan akan segera menindaklanjuti dengan perbaikan sistem tata kelola internal.
“Kami menerima hasil ini sebagai masukan. Evaluasi akan dilakukan terhadap seluruh perangkat kerja, termasuk sistem pengadaan dan pelayanan publik,” kata Bassam Kasuba, usai memimpin rapat koordinasi internal di Kantor Bupati Halsel, Kamis (25/1/2025).
Pernyataan Bupati diatas menjadi Kontroversi, Sebab nyatanya dalam proses penganggaran yang dilakukan pada Beberapa OPD Halsel Masih Belum Terakses ke publik, ini menjadi tolak ukur jika benar-benar Bupati Halmahera Selatan mau berbenah terkait sistem Birokrasi di Halmahera Selatan.
(Jurnalis/Kandi)










