Kadis Kominfo Halsel Diduga Langgar Disposisi Bupati Terkait Kerja Sama Media

Halsel – Kebijakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Halmahera Selatan kembali disorot. Kali ini, Kadis Kominfo diduga dengan sengaja mengabaikan disposisi resmi yang telah dikeluarkan langsung oleh Bupati Halmahera Selatan terkait kerja sama dengan sejumlah media online lokal.

 

Dokumen disposisi yang berisi arahan Bupati agar Dinas Kominfo menindaklanjuti dan merealisasikan kerja sama media online, justru tak digubris. Hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang dilakukan oleh Dinas Kominfo dalam menindaklanjuti arahan tersebut, padahal secara aturan, disposisi dari bupati bersifat mengikat secara administratif dan wajib dijalankan oleh setiap kepala OPD.

 

Dalam konteks regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa setiap kepala dinas atau kepala OPD berada dalam struktur komando bupati/walikota sebagai kepala daerah. Artinya, tindakan tidak melaksanakan perintah tertulis kepala daerah bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas loyalitas dan kepatuhan birokrasi.

 

,”Disposisi kepala daerah bukan hanya catatan administratif. Itu adalah bentuk kebijakan yang wajib dijalankan sebagai bagian dari struktur sistem pemerintahan. Jika seorang kepala dinas mengabaikannya, maka itu dapat dianggap sebagai pembangkangan struktural,” tegas seorang praktisi hukum Halmaherah aelatan

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 mengatur bahwa setiap pejabat pemerintahan yang menerima mandat dari atasan, wajib menjalankan kewenangan tersebut sesuai batas kewenangan yang diberikan.

 

Tidak ditindaklanjutinya kerja sama media oleh Kominfo juga menimbulkan kecurigaan akan adanya diskriminasi dan manipulasi anggaran publikasi, yang semestinya disalurkan secara adil, transparan, dan akuntabel ke seluruh media lokal yang memenuhi kriteria kerja sama.

 

,”Apakah ini bentuk keberpihakan hanya kepada media tertentu saja? Jika iya, maka patut dipertanyakan ke mana arah penggunaan dana media di Kominfo selama ini,” ungkap seorang jurnalis senior di Bacan yang meminta agar kasus ini dibuka secara terang-benderang.

 

Aliansi jurnalis Halsel juga mendesak Bupati agar segera mengevaluasi kinerja Kadis Kominfo, yang dianggap tidak hanya abai terhadap disposisi, tetapi juga gagal menjalin hubungan profesional dan transparan dengan insan pers sebagai mitra strategis pemerintah.

 

Mengingat bahwa hal ini menyangkut perintah langsung kepala daerah, sejumlah kalangan mendorong agar Bupati Halmahera Selatan tidak tinggal diam dan memberikan sanksi administratif yang tegas jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembangkangan ini.

 

“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini sudah menyangkut integritas birokrasi dan kepatuhan terhadap aturan. Kepala daerah harus tegas menertibkan bawahannya agar sistem pemerintahan berjalan dengan disiplin dan bertanggung jawab,” tegas seorang praktisi hukum

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kominfo belum memberikan klarifikasi meski telah beberapa kali dihubungi oleh awak media.

 

(Jurnalis/Kandi)

Exit mobile version