Baru Saja Dilantik, Puluhan ASN PPPK Wanita Ramai-ramai Ajukan Cerai Gugat Suami

Majalahglobal.com, Blitar – Fenomena sosial mencuat di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, usai tercatatnya peningkatan signifikan pengajuan perceraian oleh guru-guru perempuan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Jenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Dalam enam bulan terakhir, setidaknya kurang lebih 20 guru SD yang baru saja dilantik sebagai ASN PPPK pada awal tahun 2025 telah mengajukan ijin cerai secara resmi.

 

Dalam beberapa bulan awal tahun 2025, tercatat sebanyak 20 guru SD Negeri berstatus ASN Jenis PPPK di Kabupaten Blitar mengajukan gugatan cerai kepada suami mereka.

 

Angka ini dinilai cukup tinggi dan jadi sorotan Dinas Pendidikan setempat.

Data yang diungkapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, menyebut bahwa seluruh pengajuan cerai tersebut berasal dari guru berstatus ASN Jenis PPPK.

 

“Ini jelas sebuah lonjakan. Sepanjang tahun 2024 hanya ada 15 guru yang menggugat cerai. Tapi di awal 2025 saja sudah 20 kasus,” ujar Deny Setyawan, Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Blitar, Selasa (22/7/2025).

 

Menurut Deny, data itu dihimpun sampai bulan April atau Mei 2025. Ia menduga jumlahnya bisa lebih tinggi jika dihitung sampai pertengahan tahun. “Kalau sampai Juni, pasti lebih dari 20,” imbuhnya.

 

Mayoritas Gugatan dari Pihak Istri

 

Deny juga mengungkapkan bahwa sebagian besar penggugat berasal dari kalangan guru perempuan. Mereka diketahui mengajukan perceraian tak lama setelah resmi menyandang status sebagai ASN PPPK.

 

“Bisa jadi sebelumnya mereka adalah guru berstatus Pegawai Honorer, Harian Lepas, Tidak Tepat Sukwan dan sebutan nama lain sejenisnya. Tapi setelah jadi ASN, mereka jadi lebih mandiri secara finansial,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, meskipun alasan resmi perceraian rata-rata karena faktor ketidakcocokan rumah tangga, faktor ekonomi ketimpangan pendapatan, faktor perselingkuhan dinilai turut memicu. Gaji mereka sebagai ASN mungkin lebih besar dari pasangannya. Hal itu bisa menjadi pemicu godaan dalam keluarga.

 

Dinas Pendidikan Fokus ke Prosedur Administratif

 

Terkait meningkatnya angka perceraian ini, Deny menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencegah. “Perceraian adalah hak pribadi. Kami tidak bisa campur tangan,” katanya.

 

Namun, Deny memastikan bahwa pihaknya akan mengawasi agar proses perceraian dilakukan sesuai prosedur kepegawaian.

Setiap ASN yang hendak bercerai wajib mengajukan ijin resmi ke Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Dinas Pendidikan.

 

“Putusan pengadilan tidak boleh keluar sebelum ada ijin dari Bupati. Kalau dilanggar, ada sanksi administratif,” pungkasnya.

 

Penulis: Moch. Imron Afandi

Exit mobile version