Aspri Bupati dan Wabup Halsel Diduga Gerogoti Anggaran Media Rp 1,7 Miliar, Kajati Didesak Periksa Basam Kasuba

Halsel – Tim investigasi independen dari sejumlah jurnalis Halmahera Selatan kembali mengangkat sorotan terhadap pengelolaan anggaran kerja sama media di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Halmahera Selatan yang di duga di Gerogoti oleh sejumlah Sespri Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba dan wakil Bupati Halsel Helmi Umar Muksin.

 

Hal ini terkuak Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, diketahui bahwa anggaran media dan publikasi yang dikelola oleh Kominfo Halsel bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan. Pada Tahun Anggaran 2024, alokasi anggaran tercatat sebesar Rp 1,7 miliar, yang digunakan untuk menjalin kerja sama dengan 33 media online dan 1 media cetak yang wartawan Biro medianya menetap di wilayah liputan Halmahera Selatan.

 

Perlu Diketahui pada Tahun Anggaran 2025, meskipun jumlah anggaran tetap Rp 1,7 miliar, jumlah media yang dikontrak menurun drastis menjadi hanya 9 media online. Perbedaan signifikan ini memunculkan pertanyaan mengenai proses seleksi dan asas keadilan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

 

“Benar bahwa total anggaran untuk dua tahun tersebut sebesar Rp 3,4 miliar,” ujar salah satu narasumber terpercaya yang meminta agar identitasnya tidak disebutkan.

 

Masih menurut sumber yang sama, pada tahun 2024 disebutkan bahwa satu media cetak menerima nilai kontrak sekitar Rp 500 juta, sementara sisa anggaran sekitar Rp 1,2 miliar dibagikan kepada 29 media online dengan variasi nilai kontrak antara Rp 30 juta hingga Rp 60 juta. Empat media lainnya disebut hanya menerima total Rp 80 juta.

 

Kondisi serupa juga terjadi di tahun 2025, di mana alokasi sebesar Rp 1,7 miliar hanya melibatkan 9 media. Hal ini mengundang pertanyaan dari sejumlah pihak, terutama terkait transparansi mekanisme kontrak dan kriteria seleksi media yang dianggap belum terbuka ke publik.

 

Sejumlah organisasi jurnalis serta elemen masyarakat sipil mendorong agar dilakukan audit terbuka terhadap alokasi dan realisasi anggaran tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas publik, serta memastikan bahwa prinsip proporsionalitas, objektivitas, dan keadilan dalam distribusi informasi dapat ditegakkan.

 

Atas persoalan kontrak kerja sama media yang dinilai mengabaikan mekanisme kontrak kepada wartawan dan media yang profesional sehingga kejaksaan tinggi Maluku Utara di desak melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba wakil Bupati Halsel Helmi Umar Muksin dan kadis Infokom Sutego ST, karena sejumlah wartawan yang di kontrak tersebut merupakan Aspri Bupati dan Wakil Bupati Halsel yang di SK kan oleh Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba sebagai pegawai non PNS di lingkup pemda Halsel dan di berikan upah/gaji menggunakan anggaran APBD Halsel setiap bulan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kominfo Halsel, Sutego, S.T., belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan. Pemerintah Daerah juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait mekanisme seleksi media untuk Tahun 2025.

 

Pihak media yang tergabung dalam tim pencari fakta menyatakan bahwa proses penelusuran informasi masih terus berlanjut dan berharap mendapat jawaban terbuka dari para pemangku kepentingan terkait.

 

(Jurnalis/Kandi)

Exit mobile version