Halsel – Aliansi Pers Bersatu Halmahera Selatan dalam waktu dekat akan menggelar aksi damai sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana kemitraan media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Koordinator Aliansi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan konsolidasi internal untuk mempersiapkan aksi yang bertujuan mendorong DPRD Halsel memanggil Kepala Dinas Kominfo guna meminta klarifikasi secara terbuka dan transparan.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi besar-besaran terkait hal ini, karena anggaran yang digunakan sangat besar, namun jumlah media yang dikontrak sangat sedikit. Ini harus diklarifikasi secara terbuka,” ungkapnya kepada media.
Berdasarkan data yang diperoleh dari sumber terbuka, tercatat bahwa pada tahun anggaran 2024, dana kemitraan media sebesar Rp1,7 miliar dialokasikan kepada sekitar 34 media. Namun pada tahun 2025, dengan nominal anggaran yang sama, hanya 9 media yang terikat dalam kontrak kerja sama resmi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan jurnalis lokal dan menjadi sorotan berbagai pihak. Aliansi Pers Bersatu menilai penting bagi DPRD dan aparat pengawasan untuk menelusuri hal ini guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan distribusi anggaran dijalankan sebagaimana mestinya.
Dasar Hukum yang Menjadi Rujukan Aksi dan Pemberitaan Ini, sebagaimana di Maksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 3 Ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 4 Ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 11 Ayat (1) huruf c: Badan publik wajib menyediakan informasi mengenai laporan keuangan dan penggunaan anggaran.
Pasal 17: Informasi yang tidak boleh dibuka adalah yang membahayakan negara, bukan penggunaan dana publik yang bersifat transparan.
Pasal 28F UUD 1945 (Amandemen)
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Aliansi Pers memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur aksi damai, dengan mengikuti prosedur pemberitahuan kepada aparat keamanan.
(Jurnalis/Kandi)










