mahkota555

Diduga Digelapkan Uang 350 Juta dari Penambang Kusubibi, H. Malang Tegaskan Tidak Tau

Halsel – Diduga kasus penipuan ratusan juta dari hasil pengumpulan puluhan Warga penambang ilegal di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Untuk biaya penerbitan Izin pertambangan, itu salah satu kordinator koperasi H. Chaliq Idris S.Pdi mengaku tidak mengetahui adanya pengumpulan anggaran.

 

Hal ini, ditegaskan H. Chaliq Idris alias H. Malang selaku kordinator koperasi sekaligus salah satu pengurus izin tambang kusubibi Kec. Bacan Halsel.

 

“Saya pertegaskan soal adanya punggutan liar kepada puluhan penambang di Desa Kusubibi, mencapai 350 juta untuk biaya pengurusan dan pembayaran Izin pertambangan itu saya secara pribadi tidak tau,” Kata H. Malang kepada Media ini, selasa (21/7/2025).

 

Menurutnya, jika benar adanya uang Rp350 juta yang di berikan penambang di sana entah siapa oknum yang melakukan punggutannya dan siapa pelaku pemegang anggaran sebesar itu.

 

“Jika benar yang di sampaikan Saudara Busran adanya uang dari penambang sebesar 350 juta berarti siapa saja orang orang yang melakukan punggutan dan siapa pelaku penerima anggarannya?,” Tanya H. Malang

 

Ia juga menyarankan agar terus melakukan penelusuran apabila adanya punggutan kepada penambang di Desa Kusubibi.

 

“Apabila adanya punggutan nanti Media dan pihak kepolisian bisa melakukan penelusuran terkait hal ini,”pintanya.

 

H. Malang juga berharap agar Media dapat mengawal proses perizinan pertambangan yang berlokasi di Desa Kusubibi, yang saat ini telah diproses di Kementrian SDM agar secepatnya di terbitkan. Sehingga para penambang di sana dapat kembali beraktifitas demi kebutuhan keluarga, dan puluhan anak anak tidak terhambat dengan biaya pendidikan.

 

“Saya secara pribadi maupun penambang disana berharap agar Media bisa mengawal proses izin tambang Kusubibi, supaya para penambang kembali beraktifitas. Karena ini menyangkut kebutuhan keluarga sehari hari dan anak anak yang masih dalam proses sekolah,” Harapnya.

 

Terkait hal ini, sebelumnya di benarkan Kepala Bidang (Kabid) Fisik Tata Ruang Wilayah Bappeda Halsel, Jarnawir Sangaji ketika ditemui Wartawan di tempat kerjanya.

 

Ia membenarkan bahwa seluruh berkas persyaratan pengurusan Izin pertambangan yang saat ini telah diproses di kementrian SDM Jakarta, menggunakan dokumen lama yang sudah rampung di jaman kepemimpinan Eks Bupati Halsel, Alm Usman Sidik.

 

“Semua berkas permohonan izin tambang dari daerah yang saat ini telah masuk di kementrian SDM, itu kami menggunakan dokumen lama masih jaman Bupati Halsel, Usman Sidik di tahun 2022 lalu. Kalau berkas yang baru di usulkan tahun 2025 ini tidak ada, dan saya secara pribadi belum lihat dokumennya,” Terang Kabid

 

Kabid juga menyatakan dengan tegas bahwa izin pertambangan seperti pengusulan WPR dari pemerintah daerah maupun izin resmi yang diterbitkan pemerintah pusat itu gratis.

 

Pemohon hanya mengeluarkan biaya yang diberikan kepada pihak pengurus untuk menyiapkan segala adminstrasi yang dibutuhkan, serta makan minum dan biaya perjala transportasi.

 

“Setaunya ijin itu gratis, misalnya pengusulan WPR ke Wappeda dari pemohon hingga izin yang akan diterbitkan pemerintah pusat. Pemohon hanya mengeluarkan biaya pengurusan yang diberikan kepada pihak pengurus untuk menyiapkan persyaratan adminstrasi, uang makan minum, dan biaya perjalanan transportasi itu tidak sampai seratus juta,” Jelas Jarnawir

 

Jarnawir juga menepis isu yang dituding kepada pihaknya diduga menerima suap senilai Rp.120 juta rupiah, dari total anggaran Rp.350 juta hasil pengumpulan Warga Penambang Kusubibi Kec. Bacan Barat Halsel, selaku pemohon WPR.

 

“Saya tidak mengetahui adanya pemberian uang senilai Rp.120 juta terkait WPR Desa Kusubibi,” Tegas Jarnawir.

 

Anggaran tersebut, sebelumnya di ungkapkan oleh Busran, asal Warga Kusubibi dan beberapa warga penambang lainnya disaksikan aparat yang bertugas di sana.

 

Busran mengaku biaya pengurusan ijin yang terkumpul dari penambang dengan jumlah total tiga ratus lima puluh juta rupiah.

 

“Dana yang penambang kumpul totalnya tiga ratus lima puluh juta. Bayar WPR di Bappeda Rp.120 Juta. Sisahnya tidak tau ada di pengurus dua ratus tiga puluh juta,” Ucapnya.

 

Soal kasus tersebut, beberapa penambang di sana menyesalkan hal ini usai mengetahui ijin yang diterbitkan dan diberikan oleh pemerintah daerah maupun pusat itu gratis tanpa punggutan yang di bebankan kepada pemohon.

 

“Selama ini setau kami, pengurus sampaikan biaya pembayaran ijin capai ratusan juta, makanya sesuai arahan dari pengurus sehingga uang yang dikumpulkan totalnya tiga ratus lima puluh juta,” Kata Warga penambang sambil merasa kesal melalui Media ini, (17/7/2025).

 

“Bagusnya Kapolda Malut perintahkan anggotanya untuk tindaklanjuti kasus ini. Apa lagi Kapolda sekarang orangnya nyali berani, dan tegas jadi muda-mudahan informasi ini bisa sampai ke Kapolda agar di usut tuntas. Harap Warga.

 

(Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *