mahkota555

Izin Gratis, Uji Nyali Kapolda Malut Usut Tuntas Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 350 Juta Korban Warga Kusubibi

Halsel – Izin pertambang diterbitkan pemerintah daerah dan pusat diberikan secara gratis kepada setiap pemohon demi kesejahteraan Masyarakat lewat usaha salah satunya lapangan kerja tambang Rakyat sehingga pemohon hanya mengeluarkan biaya yang diberikan kepada pihak pengurus untuk menyiapkan segala adminstrasi yang dibutuhkan, serta makan minum dan biaya perjala transportasi.

 

Izin tambang diberikan secara gratis, di sampaikan Kepala Bidang (Kabid) Fisik Tata Ruang Wilayah Bappeda Halsel, Jarnawir Sangaji saat ditemui Wartawan di tempat kerjanya beberapa waktu lalu.

 

Jarnawir mengatakan usulan ijin dari pemohon mulai dari daerah hingga ke pusat tidak ada punggutan biaya.

 

“Setaunya ijin itu gratis, misalnya pengusulan WPR ke Wappeda dari pemohon hingga izin yang akan diterbitkan pemerintah pusat. Hanya saja biaya pengurusan yang akan di keluarkan pemohon untuk diberikan kepada pihak yang melakukan pengurusan persyaratan adminstrasi, uang makan minum, dan biaya perjalanan transportasi itu tidak sampai seratus juta,” Jelas Jarnawir

 

Jarnawir juga menepis isu yang dituding kepada pihaknya diduga menerima suap senilai Rp.120 juta rupiah, dari total anggaran Rp.350 juta hasil pengumpulan Warga Penambang Kusubibi Kec. Bacan Barat Halsel, selaku pemohon WPR.

 

“Saya tidak mengetahui adanya pemberian uang senilai Rp.120 juta terkait WPR Desa Kusubibi,” Tegas Jarnawir.

 

Anggaran tersebut, sebelumnya di ungkapkan oleh Busran, asal Warga Kusubibi bahwa biaya pengurusan ijin yang terkumpul dari penambang dengan jumlah total tiga ratus lima puluh juta.

 

“Dana yang penambang kumpul totalnya tiga ratus lima puluh juta. Bayar WPR di Bappeda Rp.120 Juta. Sisahnya tidak tau ada di pengurus dua ratus tiga puluh juta,” Ucapnya.

 

Soal kasus tersebut, beberapa penambang di sana menyesalkan hal ini usai mengetahui ijin yang diterbitkan dan diberikan oleh pemerintah daerah maupun pusat itu gratis tanpa punggutan yang di bebankan kepada pemohon.

 

“Selama ini setau kami, pengurus sampaikan biaya pembayaran ijin capai ratusan juta, makanya sesuai arahan dari pengurus sehingga uang yang dikumpulkan totalnya tiga ratus lima puluh juta,” Kata Warga penambang sambil merasa kesal melalui Media ini, (17/7/2025).

 

“Bagusnya Kapolda Malut perintahkan anggotanya untuk tindaklanjuti kasus ini. Apa lagi Kapolda sekarang orangnya nyali berani, dan tegas jadi muda-mudahan informasi ini bisa sampai ke Kapolda agar di usut tuntas. Harap Warga.

 

(Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *