Kasus Sabung Ayam Diduga Aktornya Laamo Dan Fadly Dalam Tahap Penyelidikan Polres Halsel

Halsel – Majalahglobal.com. Kasus judi Sabung ayam yang diduga melibatkan dua orang aktor utama berinisial Laamo alias Amo asal Warga Jikotamu, sebagai kordinator dan pelaksananya Faldy berdomisili di Desa Kampung Buton Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian Polres Halmahera Selatan.

 

 

Hal ini di sampaikan Kapolres Halsel, AKBP. Hendra Gunawan, S.H., S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Obi, Ipda Daffa Raissa Putra mengatakan kasus ini terus dilakukan penyelidikan.

 

“Kasus sabung ayam masih kita tindak lanjuti dan masih kita dalami lagi perkembangannya untuk kelanjutannya nanti kami informasikan,” Tegas Kapolsek.

 

Menurutnya, kasus tersebut akan ditindaklanjuti hingga tuntas siapa saja pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tandasnya.

 

Diketahui, kasus sabuk ayam ini dilakukan penggrebekan tangkap tangan oleh beberapa anggota kepolisian Polres Halsel, dan menyita uang tunai senilai Rp.7.000.000, yang berlokasi di jalan lurus RSUD Desa Kampung Buton Kec. Obi Halsel, sejak Idhul Adha 1446 H yang jatuh pada tanggal 6 Juni 2025 lalu.

 

(Jurnalis/Kandi)

Exit mobile version