Halsel – Majalahglobal.com. Kedua terduga pelaku berinisial Laamo alias Amo asal Warga Jikotamu, sebagai kordinator dan pelaksananya Faldy berdomisili di Desa Kampung Buton Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Kedua orang ini dikenal Masyarakat sekitar diduga sebagai aktor utama yang beraktifitas judi sabung ayam kelas kakap.
Diketahui, tangkap tangan sabuk ayam oleh kepolisian Polsek Obi, dan menyita uang tunai senilai Rp.7.000.000, berlokasi di jalan lurus RSUD Desa Kampung Buton Kec. Obi Halsel.
Sayangnya kasus ini, meski tertangkap tangan oleh kepolisian Polsek Obi, sejak Idhul Adha 1446 H yang jatuh pada tanggal 6 Juni 2025 lalu.
Namun, kedua pelaku yang diduga kuat sebagai aktor utama di biarkan tanpa diberikan efek jerah hingga saat ini. (13/7/2025.
Padahal kasus ini, sebelumnya kapolsek Obi Ipda Daffa Raissa Putra menegaskan pihak akan menindak tegas siapa saja pelakunya tanpa pandang bulu. Kata Kapolsek dikutip dari beberapa Media Onlaien.
Kapolsek juga mengaku bahwa pihaknya saat itu terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pungkasnya.
Kapolsek Obi, kembali di konfirmasi via telepon dan pesan WhatsApp belum ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
(Jurnalis/Kandi)










