mahkota555

Lapas Kelas IIB KotaAgung Laksanakan Sidang TPP, Tekankan Disiplin dan Produktivitas Warga Binaan

Lapas Kelas IIB KotaAgung Laksanakan Sidang TPP, Tekankan Disiplin dan Produktivitas Warga Binaan

KOTAAGUNG, majalahglobal.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Jumat (11/7/2025) bertempat di Aula Lapas. Sidang ini dihadiri oleh para pejabat struktural, serta diikuti oleh 13 Warga Binaan yang diusulkan untuk program integrasi, seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
Kalapas Kelas IIB KotaAgung Andi Gunawan Menyampaikan Bahwa
Kegiatan dimulai dengan pembacaan Catur Dharma Narapidana, yang menjadi pedoman utama dalam pembinaan Warga Binaan. Disampaikan bahwa setiap warga binaan yang ingin mendapatkan hak integrasi wajib memenuhi syarat sesuai dengan nilai-nilai dalam Catur Dharma, termasuk bersikap aktif, produktif, dan menjalankan kegiatan positif selama menjalani masa pidana.
“Dari Ke – 13 Warga Binaan Yang Mengikuti Sidang TPP Sudah Memenuhi Syarat, Sesuai Ketentuan/Peraturan Yang Ada” Jelas Andi Gunawan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Rubyanto menyampaikan bahwa tujuan dari Sidang TPP adalah untuk mempercepat proses integrasi bagi Warga Binaan yang benar-benar siap kembali ke masyarakat. Ia menekankan pentingnya kesadaran diri Warga Binaan agar pembacaan Catur Dharma tidak hanya menjadi formalitas, namun membekas di hati dan menjadi pedoman hidup. “Contoh sederhana seperti sholat lima waktu di masjid adalah bukti konkret kedisiplinan dan perubahan sikap. Hindari godaan yang dapat menghambat proses pembebasan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Binadik dan Giatja Pramuningtyas Wardhana menambahkan bahwa setelah pengajuan usulan integrasi, para Warga Binaan akan dipantau selama satu bulan. Jika dalam masa pemantauan tersebut ditemukan perilaku yang belum mencerminkan kesiapan, maka usulan dapat ditunda atau bahkan dicabut.

Seluruh usulan integrasi dari 13 Warga Binaan diterima dan akan segera diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk proses lebih lanjut. Namun, ditegaskan kembali bahwa apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran atau ketidakpatuhan dalam mengikuti kegiatan pembinaan, maka hak integrasi tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu.
Oleh: Andi Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *