mahkota555

Kepala Desa Sumberjati Minta Maaf dan Siap Kembalikan Kerugian Negara di Bulan November 2025

Kepala Desa Sumberjati Minta Maaf dan Siap Kembalikan Kerugian Negara di Bulan November 2025
Kepala Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Kepala Desa Sumberjati, Siti Silfiyah menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dan kekhilafannya sehingga ditemukan kerugian negara mencapai Rp 412 juta dan baru dikembalikan Rp 54 juta.

 

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Kedepannya, kami akan lebih berhati-hati dan selalu mengutamakan musyarawah mufakat. Selain itu, kami juga akan membuat perubahan rencana anggaran biaya sebelum ada pemeriksaan dari inspektorat Kabupaten Mojokerto agar tidak ditemukan kerugian negara lagi,” terangnya, Sabtu (5/7/2025) di Kantor Desa Sumberjati.

 

Pihaknya berniat untuk mengabdi kepada masyarakat Desa Sumberjati dan berkomitmen di bulan November 2025 bakal mengembalikan kerugian negara tersebut.

 

“Insha Allah di bulan November 2025 kami bakal mengembalikan kerugian negara tersebut. Mohon doanya, saat ini masih proses penjualan tanah pribadi saya, semoga segera laku. Saya jual murah tanah pribadi saya di harga Rp 650 juta. Kemarin sudah ada yang menawar namun belum cocok harganya. Semoga sebelum November 2025 bisa terjual di harga Rp 650 juta,” jelasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto selama lima tahun terakhir.

 

Temuan tersebut berasal dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan sejak 2019 hingga 2024. Total kerugian daerah itu disebut berasal dari dana desa, bantuan keuangan desa, dan pajak daerah.

 

Puncak temuan terjadi pada 2023, dengan nilai kerugian mencapai Rp 215,1 juta. Tahun berikutnya tercatat Rp 133,9 juta, sementara tahun sebelumnya hanya berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

 

Inspektur Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo mengatakan, Pemerintah Desa Sumberjati diketahui memiliki tanggungan kerugian daerah yang cukup besar.

 

“Rekapitulasi temuan sejak 2019 sampai 2024 totalnya mencapai Rp 412 juta,” ungkap Poedji kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

 

Ia menjelaskan, temuan tersebut berasal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan Inspektorat sesuai tugas pokok dan fungsi pengawasan internal pemerintah.

 

“Semua itu murni hasil pemeriksaan Inspektorat. Kami bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa,” tambahnya.

 

Meskipun belum dilimpahkan kepada aparat penegak hukum, pengembalian uang mulai dilakukan pihak desa. Namun, jumlah yang dikembalikan baru sekitar Rp 54 juta.

 

Dari catatan Inspektorat, pengembalian terbanyak terjadi pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 48,5 juta. Sisa yang belum dikembalikan mencapai Rp 357,8 juta.

 

Poedji menegaskan bahwa Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk langsung melimpahkan kasus tersebut ke penegak hukum.

 

“Kalau tidak kunjung dikembalikan, tentu akan jadi perhatian aparat penegak hukum. Sistem dan aturannya memang seperti itu,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa Inspektorat adalah lembaga terakhir yang melakukan pemeriksaan setelah pengawasan oleh camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

 

Upaya pencegahan seharusnya juga bisa dilakukan oleh masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengawasan bersama dinilai penting agar penyimpangan tidak terjadi.

 

“Harapan kami, masyarakat juga ikut berperan. Kami pun sudah membuka sarana pengaduan melalui media sosial maupun jalur resmi lainnya,” ujar Poedji. (Jay/Adv)