Halsel – Terkait pemberitaan online yang sontak viral di Media sosial atas kasus dugaan Galian C ilegal di kelola oleh CV. Salero Malige (CV. SM) di Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Yang di beritakan beberapa waktu lalu dengan judul : Diduga Gunakan Matrial Galian C Ilegal & BBM Subsidi Proyek PUPR Halsel 10 Miliar, Rusak dalam Tahap Pekerjaan. Edisi sabtu (02/11/2024) lalu.
Menurut Taib Dano, selaku direktur CV. SM, mengatakan proyek jaringan irigasi yang dikerjakan pihaknya saat itu di Desa Yaba, pemilik Galian C atas nama Dwi Wahyu Nanang Utomo.
“Sebelum saya melaksanakan kegiatan proyek jaringan irigasi milik dinas PUPR Halsel, senilai 10 miliyar lebih yang di awali sejak tanggal 22 Mei 2024 lalu. Itu kami sudah memiliki ijin Galian C berdasarkan surat dengan nomor : 660/33/DLH-MU/PPKPLH/XlI/2024,” Kata Taib. Kamis (03/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa kegiatannya saat itu menggunakan dua CV ketika beraktifitas.
“Jadi kegiatan proyek saat itu ada dua CV beraktifitas. Yang satunya aktifitas proyek jaringan irigasi, dan satunya lagi untuk Galian C, itu pemilik perusahaan atas nama Dwi Wahyu Nanang Utomo. ,” Jelas Taib
Selain itu lanjutnya, “Kalau soal BBM subsidi yang di beritakan untuk peggunaan alat berat, itu kami gunakan bio solar jadi bukan subsidi. Perlu saya pertegaskan bahwa kegiatan Galian C yang kami kerjakan sudah sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku,” Tegas Taib mengakhir.
(Jurnalis/Kandi)










