Sambut Antusias Program PTSL, Warga Desa Ngadas Wujudkan Kepastian Hukum Tanahnya

Malang – Warga Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Menyambut antusias adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pasalnya mereka sudah menanti-nanti program tersebut agar dapat segera mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

 

 

 

Salah satu warga mengatakan bahwa, program PTSL dianggap sangat membantu rakyat kecil untuk memperoleh sertifikat tanah, hal itu karena biaya yang terjangkau. Dengan adanya program tersebut akhirnya cita-cita masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki akan segera terwujud.

 

 

“Alhamdulillah saya dan masyarakat lain merasa sangat dibantu dengan adanya program PTSL ini, satu bidang tanah telah saya daftarkan” ucapnya, Sampurno (06/05/2025).

 

Warga Desa lainnya, menyatakan, dirinya beserta keluarga sudah lama ingin mengurus sertifikat tanah miliknya. Namun terkendala biaya, karena untuk mengurus sertifikat secara reguler biayanya dirasa tidak dapat dijangkau olehnya dan keluarga.

 

 

Tidak mau melewatkan momen berharga program PTSL, akhirnya dia mendaftarkan satu bidang tanah kepada panitia PTSL Desa Ngadas, untuk setiap bidang yang didaftarkan, ia mengaku membayar sesuai kesepakatan Musdes di Desa Ngadas.

 

 

Berapapun biaya saya siap, karena sudah lama menanti program sertifikat ini, mau mengurus sendiri tetapi terhalang dana,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ahmad Faudi, Ketua Panitia PTSL Desa Ngadas mengatakan, program kolektif pengurusan sertifikat tersebut memang sangat dinanti oleh masyarakat terutama desa Ngadas, karena jika mengurus pendaftaran sertifikat tanah secara mandiri atau reguler, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.

 

 

“Warga Desa Ngadas sangat antusias, menyambut program PTSL ini, soalnya kalau mengurus sendiri butuh biaya antara Rp 5 sampai 15 juta,” katanya.

 

 

“Dengan kuota kurang lebih 500 bidang dari Badan Pertanahan Nasional itupun sebenarnya masih kurang, warga yang mendaftar lebih dari kuota yang di berikan oleh BPN, dan saya berharap, kalau bisa mendapatkan tambahan kuota lagi. “ujar Ahmad Faudi Ketua Pokmas PTSL.

 

 

 

Lebih lanjut Ahmad Faudi menambahkan, biaya pengurusan PTSL sudah sesuai keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes).

 

 

“biaya ini berlaku sama, baik untuk warga Desa Ngadas maupun untuk yang dari luar yang memiliki tanah di Desa Ngadas,” jelasnya.

 

 

Kepala Desa Ngadas, Mujianto MR. menuturkan, proses pengurusan PTSL seluruhnya ditangani oleh panitia. Sedangkan pemerintah desa hanya sebagai fasilitator.

 

 

“Harapannya, warga kami segera memanfaatkan program PTSL ini, karena dengan mendapat kepastian hukum hak atas tanahnya, akan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (mhd)

Exit mobile version