Majalahglobal.com, Mojokerto – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Mojokerto yang ke-732 tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto memberikan relaksasi pajak atau bebas denda. Selain itu Bapenda Kabupaten Mojokerto juga memberikan pengurangan pokok BPHTB sampai dengan 50 %.
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Drs. Ardi Sepdianto, M.Si. menerangkan, relaksasi pajak atau Bebas Denda untuk Penghapusan denda PBB-P2, Bebas denda Pajak Daerah Lainnya, Bebas denda otomatis oleh sistem tanpa pengajuan.
“Bebas dengan ini berlaku untuk Pajak Tahun 2013 s/d 2024 dengan Periode pembayaran 01 April s/d 30 Juni 2025. Manfaatkan Relaksasi Pajak Daerah. Saatnya Anda Berhemat, Bayar Pajak Sekarang,” ajak Ardi, Jumat (18/4/2025) melalui sambungan seluler.
Ditambahkannya, selain itu, dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke 732 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga memberikan pengurangan pokok BPHTB sampai dengan 50 %.
“Pemberian pengurangan pokok BPHTB berdasarkan Harga Transaksi untuk Perolehan Jual Beli, tidak termasuk penunjukan pembeli dalam lelang. Pemberian pengurangan pokok BPHTB berdasarkan Nilai Pasar untuk perolehan Hasil PTSL, Hibah, Hibah wasiat, Waris, APHB. Pemberian DISKON BPHTB ini berlaku mulai tanggal 06 Maret sampai dengan tanggal 31 Desember 2025,” jelasnya. (Jay/Adv)










