Majalahglobal.com,-Salah satu masyarakat Tulangbawang Barat (Tubaba) mengeluhkan dengan adanya perlakuan E-Tilang yang di lakukan Dirlantas Polda Lampung tanpa memberi tahu pelanggaran kepada masyarakat yang merasa di rugikan. Senin, (14/04/2025)
Akibatnya, saat masyarakat ingin melakukan pembayaran pajak, tiba-tiba tidak bisa, dikarenakan STNK milik pengendara tersebut dengan no Pol BE 1041 QR di Blokir oleh Dirlantas Polda Lampung.
Dengan kejadian tersebut, masyarakat yang ingin melakukan bayar pajak di samsat tertunda karena harus mengurus terlebih dahulu pemblokiran di Dirlantas yang jelas-jelas tidak adanya konfirmasi ataupun pemberitahuan dari Dirlantas Polda Lampung itu sendiri
“Saya kaget, tiba-tiba tidak bisa bayar pajak, dengan alasan kata staf samsat Tubaba STNK saya di Blokir Dirlantas. Tapi kan saya gak tau apa kesalahan saya,” ucap putra
“Tidak ada pemberitahuan sama sekali surat tilang dan pelanggaran apa yang saya perbuat, baik itu melalui pesan ataupun surat yang di antar ke rumah”. Ungkapnya.
Ia berharap, kedepannya Dirlantas Polda Lampung untuk lebih bijak lagi dalam melaksanakan tugasnya, setidaknya ada pemberitahuan kepada pelanggar baik itu melalui via pesan whatsap atau surat berkabar. Sehingga, masyarakat langsung bisa bayar dendanya tanpa harus mempersulit masyarakat yang harus bolak-balik memakan waktu. (Red)