Majalahglobal.com, Mojokerto – Dandim 0815/Mojokerto, Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., menggelar konferensi pers terkait revisi UU TNI Pasal 7, Pasal 47 dan Pasal 53.
Dandim 0815/Mojokerto menegaskan, dalam revisi UU TNI Pasal 7 menjelaskan terkait ruang lingkup operasi militer selain perang.
“Penambahannya hanya ada dua. Pertama, ancaman siber. Kedua, perlindungan dan penyelamatan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri,” ungkap Letkol Inf Rully, Jumat (28/3/2025) di Makodim 0815/Mojokerto.
Sementara itu, terkait revisi UU TNI Pasal 47 menjelaskan terkait kementerian/lembaga yang jabatannya boleh diisi oleh TNI Aktif.
“Penambahannya hanya ada 5. BNPP, BNPB, BNPT, BAKAMLA, dan Kejaksaan. Jadi tetap fokus pada bidang pertahanan dan keamanan,” terang Letkol Inf Rully.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait revisi UU TNI Pasal 53 menjelaskan terkait batas usia pensiun anggota TNI.
“Tamtama dan Bintara usia 55 tahun. Perwira sampai dengan Kolonel batas usia 58 tahun. Perwira Bintang 1 batas usia 60 tahun. Perwira Bintang 2 batas usia 61 tahun. Perwira Bintang 3 batas usia 62 tahun. Lalu revisi UU TNI mana yang ditakutkan. Justru di luar negeri masa pensiunnya ada yang hingga 68 tahun karena kita butuh strategi atau pemikirannya,” tegas Letkol Inf Rully. (Jay/Adv)










