Komitmen Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Kota Agung Laksanakan Sidang TPP
Kota Agung, majalahglobal.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai salah satu syarat integrasi warga binaan untuk kembali ke lingkungan masyarakat, disamping sebagai indikator kesuksesan dari program pembinaan selama berada di dalam Rutan.
Pelaksanaan sidang TPP ini dilaksanakan oleh Kepala Rutan Enang Iskandi dalam hal ini di Wakili oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, J.M Prameswari dan Anggota Tim TPP, dengan agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Warga Binaan, Rabu (19/03/2025).
Dalam sidang TPP kali ini terdapat 9 (sembilan) orang Warga Binaan yang akan diusulkan untuk menjalani program integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat dan 39 (tiga puluh sembilan) orang Usulan Remisi Khusus.
“Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham no 7 tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Selanjutnya tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir agar mendapatkan rekomendasi,” jelas Prameswari.
Lebih lanjut Prameswari menegaskan bahwa sidang TPP merupakan hak bagi seluruh warga binaan yang memenuhi syarat mengikuti program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat tanpa ada biaya.
“Bila seluruh persyaratan lengkap, warga binaan berhak mendapatkan program tersebut. Sementara itu, TPP dilakukan secara rutin di Rutan Kota Agung agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik, serta Warga Binaan yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Rutan,” tutup Prameswari.
Oleh: Andi JR Kaperwil MG










