Dua Tahun Gagal Kelola Dana Desa, Bupati Halsel Didesak Copot Kades Gurua

Halsel – Majalahglobal.com. Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba didesak copot Kepala Desa Gurua Kecamatan Pulau Makian Basri Hi. Muhammad lantaran diduga gagal dalam pengelolaan dana desa.

 

 

Aktivis asal makian Muhammad Saifudin, kepada sejumlah wartawan dengan tegas mendesak kepada Bupati Halmahera Selatan agar segera mencopot Basri Hi. Muhammad dari Kepala Desa Guru. Rabu 19/03/2024.

 

Amat Sapaan akrab Muhammad Saifudin, mengatakan alasan mendesak Bupati Halmahera Selatan mencopot kepala desa gurua lantan gagal mengelola dana desa selama dua tahun, baik di tahun 2023 maupun 2024.

 

“Desakan ini kami sampaikan mengingat sudah dua tahun Basri Hi. Muhammad gagal dalam pengelolaan dana desa yang menimbulkan polemik di masyarakat” kata Amat.

 

Lanjut Amat. Kegagalan dalam mengelola Dana Desa Gurua sejak tahun 2023 dimana pemerintah daerah terpaksa mengembalikan anggaran tahap tiga ke kas negara lantaran laporan tahap satu dan dua tidak di buat hingga akhir tahun. Dampaknya di tahun 2024 pemangkasan anggaran dana desa Gurua sebesar 20 persen.

 

Lebih lanjut amat menjelaskan, di tahun 2024 banyak kegiatan yang tidak di realisasikan (fiktif) dan pekerjaan pembangunan fisik juga mangkrak yang di duga di gelapkan bendahara atas kelalaian kepala desa.

 

Selain itu amat juga mengingatkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar selektif dalam mengevaluasi dan mengambil keputusan memberikan sanksi terhadap kepala desa yang tidak mampu menjalankan tugasnya.

 

“DPMD seharusnya selektif dalam mengevaluasi kepala desa, pemberhentian empat kepala desa sebelumnya apa indikatornya.? Sementara buruknya pengelolaan dana desa Gurua tidak di sentuh pemerintah daerah, ada apa ini.?” Tanya amat.

 

Amat menegaskan, dalam polemik dana Desa Gurua dirinya meminta Bupati Bassam Kasuba segera mengambil langkah sebelum terjadi hal-hal yang tidak di inginkan mengingat desa Gurua rentan dengan konflik sosial.

 

(Jurnalis/Kandi)

Exit mobile version