Sinergi Dukung Penuh Penyelesaian Perkara hingga Tuntas, Lapas Kotaagung Turut Musnahkan Barang Bukti Inkracht Bersama Kejari Tanggamus
TANGGAMUS, majalahglobal.com – jalin sinergitas sesama Aparat Penegak Hukum (APH), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung turut ambil bagian dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Kegiatan ini dihadiri berbagai APH yang ada di wilayah kabupaten Tanggamus, Kamis(13/3/2025).
Kegiatan ini berlangsung di lapangan kerja Kejaksaan Negeri Tanggamus yang dihadiri oleh Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) Khoirulloh mewakili Kepala Lapas Kotaagung bersama instansi APH terkait yaitu Polres Tanggamus, Pengadilan Negeri Kotaagung Kelas IB, BNN Kabupaten Tanggamus, Kodim 0424/Tanggamus, dan stakeholder terkait lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyelesaian dari 46 perkara, yakni terdiri dari perkara narkotika, pembunuhan, perjudian, pencurian, perlindungan anak, dan pemerkosaan.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen bagi Kejaksaan telah melaksanakan putusan suatu perkara hingga tuntas serta mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti inkracht dimusnahkan dengan berbagai cara, seperti diblender dengan sabun, dibakar, dihancurkan, atau dipotong menggunakan gerinda. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Narkotika jenis Shabu seberat 23,73 gram, Narkotika jenis Hexymer 83 butir, senjata tajam, alat komunikasi, pakaian, dan sebagainya.
Oleh: Andi JR Kaperwil MG