mahkota555

Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan, Mengusulkan 294 Warga Binaan Untuk Mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan, Mengusulkan 294 Warga Binaan Untuk Mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Lampung Selatan, majalahglobal.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda Bapak Beni Nurrahman, mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan remisi Hari Raya Idul Fitri untuk Warga Binaan Pemasyarakatannya secara maksimal.

“Kami Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan Telah mendata dan mengusulkan remisi bagi warga binaan untuk Hari Raya Idul Fitri sebanyak 294 orang,”jelasnya, Jumat (14/3/2025).

Lalu, untuk remisi khusus dua tidak ada.
“Untuk remisi khusus II. Dalam hal ini langsung bebas, tidak ada,” Tegas Kalapas.

Ia menjelaskan remisi merupakan pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang undangan.

Lebih lanjut Ia mengatakan tujuan pemberian remisi untuk memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Lalu, untuk memberikan apresiasi terhadap narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.

Kemudian, untuk memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri.

Selanjutnya, untuk memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat.
Oleh: Andi JR Kaperwil MG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *