Halsel, Majalahglobal.com – Sikap tak terpuji kembali di tunjukan pelaku mengatas nama Wartawan melakukan berbagai kejahatan tindak pidana, seharusnya diberikan efek jerah sehingga hal ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi semua insan Pers saat menjalankan tugasnya sebagai Jurnalis yang di amantkan dalam UU Nomor 40 tahun 1999.
Kali ini, kejahatan pidana yang diduga dilakukan Hendra La Kamba warga Desa Buton Kec. Obi, mengatas nama Wartawan melakukan pencurian dan merusak fasilitas usaha milik La Uta, warga Desa Manatahan Kec. Obi Barat, Halsel.
” Dia (Hendra) mencuri puluhan karung biji emas dan memotong kabel serta perlalatan usaha lainnya menggunakan benda tajam (parang).,
” Memang sangt luar biasa Perbuatan keji tidak manusiawi hancurkan saya punya tempat usaha. Usaha ini hanya untuk menafkahi istri dan anak-anak yang masih sekolah harus terhenti tanpa ada aktifitas lagi”, Ungkap korban
Menurutnya, lahan yang ia garap sebelum adanya aktifitas usaha tambang tidak ada yang mempermasalahkn lahan tersebut.
” Lahan ini saya garap sejak tahun 2012 itu masih hutan, dan terdapat banyak pohon-pohon besar yang saya tebang tapi tidak ada yang permasalahkan.
Bahkan adanya aktifitas tamabang emas yang di buka pada tahun 2020 semuanya berjalan lancar, setelah Hendra mengetahui usaha tambang yang saya gali ada hasilnya barulah di permasalahkan dengan alasan lahan ahli waris milik bibinya yang di peroleh dari papa mantu (ayah mertua bibinya)”,Tambahnya
” Biji emas yang diduga di curi Hendra lebih dari 60 karung, dan memotong-motong saya punya beralatan usaha pake (menggunakan) parang (benda tajam)”,Tandasnya.
Sementara, kasus yang di lakukan La Hendra Lakamba telah di laporkan kepolisian Resor Halmahera Selatan.
korban La Uta meminta laporan yang telah di masukan melalui kuasa hukumnya Yeri kakanok, SH segerah di proses secepatnya. Harap La Uta.
Perlu di ketahui Hendra La Kamba beberapa waktu lalu di konfirmasi media ini, dirinya mengaku mengatas nama Wartawan ketika melakukan kejahatan yang telah di cantumkan dalam pemberitaan ini maupun sebelumnya.
Hendra juga membenarkan pencurian biji emas dn pengrusakan fasilitas milik korban, ia bukan sebagai ahli waris yang tidak memiliki hak atas tanah lahan kebun tersebut.
(Reporter/Kandi).
Kasus Keji Tidak Manusiawi Di Akui Hendra Mengatas Nama Wartawan Merusak Fasilitas Usaha Milik Warga Manatahan.
Berita Sidikkasus.co.id
Halsel — Sikap tak terpuji kembali di tunjukan pelaku mengatas nama Wartawan melakukan berbagai kejahatan tindak pidana, seharusnya diberikan efek jerah sehingga hal ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi semua insan Pers saat menjalankan tugasnya sebagai Jurnalis yang di amantkan dalam UU Nomor 40 tahun 1999.
Kali ini, kejahatan pidana yang diduga dilakukan Hendra La Kamba warga Desa Buton Kec. Obi, mengatas nama Wartawan melakukan pencurian dan merusak fasilitas usaha milik La Uta, warga Desa Manatahan Kec. Obi Barat, Halsel.
” Dia (Hendra) mencuri puluhan karung biji emas dan memotong kabel serta perlalatan usaha lainnya menggunakan benda tajam (parang).,
” Memang sangt luar biasa Perbuatan keji tidak manusiawi hancurkan saya punya tempat usaha. Usaha ini hanya untuk menafkahi istri dan anak-anak yang masih sekolah harus terhenti tanpa ada aktifitas lagi”, Ungkap korban
Menurutnya, lahan yang ia garap sebelum adanya aktifitas usaha tambang tidak ada yang mempermasalahkn lahan tersebut.
” Lahan ini saya garap sejak tahun 2012 itu masih hutan, dan terdapat banyak pohon-pohon besar yang saya tebang tapi tidak ada yang permasalahkan.
Bahkan adanya aktifitas tamabang emas yang di buka pada tahun 2020 semuanya berjalan lancar, setelah Hendra mengetahui usaha tambang yang saya gali ada hasilnya barulah di permasalahkan dengan alasan lahan ahli waris milik bibinya yang di peroleh dari papa mantu (ayah mertua bibinya)”,Tambahnya
” Biji emas yang diduga di curi Hendra lebih dari 60 karung, dan memotong-motong saya punya beralatan usaha pake (menggunakan) parang (benda tajam)”,Tandasnya.
Sementara, kasus yang di lakukan La Hendra Lakamba telah di laporkan kepolisian Resor Halmahera Selatan.
korban La Uta meminta laporan yang telah di masukan melalui kuasa hukumnya Yeri kakanok, SH segerah di proses secepatnya. Harap La Uta.
Perlu di ketahui Hendra La Kamba beberapa waktu lalu di konfirmasi media ini, dirinya mengaku mengatas nama Wartawan ketika melakukan kejahatan yang telah di cantumkan dalam pemberitaan ini maupun sebelumnya.
Hendra juga membenarkan pencurian biji emas dn pengrusakan fasilitas milik korban, ia bukan sebagai ahli waris yang tidak memiliki hak atas tanah lahan kebun tersebut.
(Jurnalis/Kandi)