Kuasa Hukum Korban: Hendra Lakamba Harus Ditetapkan Tersangka Pencurian dan Perusakan

Halsel – Majalahglobal.com – Kuasa Hukum korban meminta polres Halmahera Selatan, Maluku Utara. Usai pengambilan keterangan saksi pelapor nanti, agar kembali memeriksa terlapor Hendra La Kamba hingga menetapkan tersangka diduga atas kasus pencurian biji emas dan pengrusakan yang telah di laporkan beberapa waktu lalu.

 

 

Kasus kejahatan tindak pidana pencurian biji emas dan pengrusakan terjadi di areal Tambang Desa Manatahan Kec. Obi Barat, yang diduga kuat dilakukan Hendra La Kamba asal warga Desa Kampung Buton Kec. Obi Halsel,

 

Kasus tersebut telah di laporkan oleh korban La Uta didampingi kuasa hukumnya ke Polres Halsel, pada tanggal 04 Maret 2025, dengan surat tanda terima laporan nomor : STPL/129/III/2025/SPKT

 

Kuasa Hukum korban Yeri kakanok, SH menyebut perbuatan Hendra La Kamba diduga kuat melakukan pencurian dan pengrusakan secara nyata telah di akuinya tidak memiliki hak ahli waris atas lahan yang di permasalahkan di areal tambang Desa Manatahan.

 

” Perbuatan terlapor diduga kuat melakukan pencurian dan pengrusakan itu secara nyata dan fakta dilakukan Hendra La Kamba di sertai bukti-bukti yang valid”,Kata Yeri kuasa hukum korban

 

“Perbutan terlapor juga sudah mengakui bukan sebagai hak ahli waris atas tanah yang di persoalkannya, tetapi karena hawa nafsu terlalu tinggi mau menguasai hak milik orang lain sehingga diduga kuat melakukan pencurian dan pengrusakan. Lanjutnya

 

“Untuk itu saya selaku kuasa hukum korban meminta langkah tegas dari pihak kepolisian Polres Halsel, setelah permintaan keterangan terhadap saksi korban nanti, agar kembali memeriksa terlapor Hendra La Kamba hingga menetapkan sebagai tersangka kasus pecurian puluhan karung material biji emas dan pengrusakan menggunakan barang tajam (parang)”,. Tegas Yeri

(Jurnalis/Kandi)

Exit mobile version