Halsel, Majalahglobal.com – Kuasa Hukum Korban SUKARDI HI. DIN S.H Meminta Polres Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Segera mengusut Tuntas Kasus Penganiayaan Anak Di Bawa Umur. Yang diduga di lakukan Oleh FAHMI KIAT.
Kejadian tersebut, menurut kuasa hukum korban Sukardi, penganiayaan itu terjadi Di Desa Saketa Kec. Gane Barat Kab. Halsel.
” Pelaku merupakan adik kandung salah satu anggota DPRD Kab. Halsel Dapil III yakni Humein Kiat, Konon Kasus Tersebut pelakunya sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh penydik Unit PPA Polres Halsel, beberapa waktu lalu. Kata Sukardi (8/03/2025) melalui rilisannya yang di terima Media ini.
Untuk Itu, Kuasa Hukum SUKARDI HI. DIN, S.H Meminta Kepada Penydik Unit PPA Polres Halsel, agar segera menahan pelaku.
” Pelaku Fahmi Kiat sudah terpenuhi Unsur Pasal 351 Terkait dengan Penganiyayan Lex SpesialisNya terkait Pasal 76c Undang Undang No 35 Tahun 2014 atas penganiyayan anak di bawa Umur.
Berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang berkaitan dengan Alat Bukti maka kasus ini sudah memenuhi syarat sekurang kurangNya 2 Alat Bukti. Sehingga pelaku sudah seharusnya dapat di tahan demi terpenuhinya rasa keadilan dan kepastian hukum yang berlaku.” Cetusnya.
(Jurnalis/Kandi)