Majalahglobal.com, Mojokerto – Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., mengadakan press release ungkap curanmor yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota bersama Polsek Dawar dan Polsek Gedeg.
AKBP Daniel menerangkan, informasi dari 6 pelaku, mereka sudah melakukan curanmor di 21 TKP di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Ada yang dilakukan pagi hari hingga siang hari.
“3 dari 6 pelaku ini merupakan residivis. Yang lainnya pengamen dan pasutri. Barang bukti yang diamankan terdiri dari kunci sepeda motor, anak kunci palsu, kunci T, 7 buah kaos, dan seperangkat alat untuk menggunakan sabu,” ujarnya saat press release di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (4/3/2025).
Ditegaskannya, jadi 6 tersangka ini hunting motor lalu memetakannya dan melihat mana yang mudah dicuri seperti kuncinya masih menggantung atau ditaruh di dalam dashboard.
“Himbauan kami, berikan pengaman tambahan pada sepeda motor kesayangannya. Motif pelaku mencuri adalah untuk menjual dengan harga jual Rp 2,5 – Rp 3 juta untuk kehidupan sehari-hari dan bersenang-senang. Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pelaku ini mencuri motor hanya membutuhkan waktu 10 detik. Yang pasutri ini memang selalu bersama saat beraksi di 3 TKP. Suaminya yang mencuri motor dan istrinya yang mengantar ke TKP dan melihat situasi dan kondisi,” ungkapnya. (Jay/Adv)