mahkota555

2 Tahun Kasus Dilaporkan, Kuasa Hukum Minta Polres Halsel Tindaklanjuti dan Pertimbangkan Pasal yang Diterapkan

Halsel. Majalahglobal.com – Sudah dua tahun lamanya, kasus pencurian puluhan jergen bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax, yang telah dilaporkan ke polsek kecamatan kayoa, Halmahera Selatan, maluku Utara, sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti.

 

Hal ini diungkapkan Kuasa hukum korban Mubarak Abdurrahman, menyebut Kasus pencurian BBM yang diduga dilakukan oleh pelaku FA ini telah di laporkanoleh klienya sejak tanggal 17 Mei 2023 dengan surat tanda terima laporan (STTPL) nomor: LP-B/04/V/2023/Polsek Kayoa.

 

Terungkapnya aksi FA lanjut Mubarak, pelaku diduga kembali mencuri BBM di bulan puasa milik kliennya sebanyak 28 jergen dan dijual oleh pelaku kepada beberapa orang penada di tahun 2023 lalu.

 

Padahal menurutnya, BBM tersebut digunakan untuk kebutuhan ojek laut Speed Boad milik kliennya rute Kayoa-Ternate.

 

Selain itu, ada bukti berupa video berdurasi, 16:36 menit, berupa pengakuan pelaku yang telah berulang kali mencuri BBM jenis pertamax, di ambil dari speed boad pada malam hari.

 

Tak hanya itu, Ada juga beberapa barang bukti lain, berupa 20 jergen kosong ditemukan penyidik di rumah pelaku di Desa Laluin Kecamatan kayoa.

 

“Kita meminta agar kasus ini yang telah di ambil ahli oleh polres Halsel sejak tahun 2024 lalu agar dalam waktu dekat segera di limpahkan ke pengadilan,” Tegasnya.

 

Ia menambahkan, kasus ini diduga lambat ditangani polsek Kayoa, sehingga pihaknya melaporkan oknum penyidik ke Propam Polda Maluku Utara, pada tanggal 14 November 2024 dengan Hasil klarifikasi SP2HP Polda Malut, berdasarkan surat nomor:B/479/Xl/WAS/2024/BIDPROPAM.

 

Kasus tersebut ada jaminan uang yang di berikan oleh ibu kandung pelaku sebesar Rp.6.000.000 juta di serahkan langsung ke Bhabinkamtibmas La Andi yang saat ini bertugas sebagai danpos di Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, Halmahera Selatan.

 

Ia juga berharap polres Halsel mempertimbangkan pasal tindak pidana ringan (tipiring) yang dikenakan kepada pelaku sebelum berkas perkara di limpahkan ke pengadilan.

 

Karena perbuatan pelaku yang diduga sudah berulang kali melakukan aksinya seharusnya dikenakan junto pasal 362 dan perbuatan berlanjut pasal 64 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Terpisah, Ibu kandung pelaku saat di temui di kediamanya di Desa Laluin, ia mengaku atas kasus ini adanya pemberian uang jaminan sebesar Rp.6.000.000 juta rupiah yang di serahkan ke Bhabinkamtibmas.

 

“Iya benar saat itu kasus anak saya masih di tangani Polsek Kayoa, itu ada uang enam juta yang saya serahkan langsung ke pa La Andi Danpos, tetapi satu minggu kemudian entah kenapa uangnya di kembalikan,” Ucapnya.

 

Ia mengatakan, kalau pihk mereka telah di panggil ke polda maluku utara untuk dimintai keterangan, sehinggah kasusu ini telah diimpahkan ke polres Halmahera Selatan.

 

“Terkait dengan masalah tersebut kami juga sudah di panggil ke polda, dan sudah di ambil keterangan kami di paminal polda. Sehingga kasus tersebut sudahh di limpahkanlah ke polres Halmahera Selatan,” Tandasnya.

 

Bhabinkamtibmas Desa Laluin, Bripka La Andi saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp enggan menangapi pertanyaan terkait uang jaminan yang di serahkan ibu kandung pelaku kepada dirinya.

 

Adapun, Kasi Humas Polres Halsel AKP S. Sugiono, juga telah di konfirmasi melalu via WhatsAPP dengan nomor kontak 082247XXXXXX, tak ada respon sama sekali, hinggah berita ini di publish.

 

(Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *